B. Pengertian Tindak Pidana
Pengertian Tindak Pidana sendiri adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum yang berlaku, baik itu pelanggaran atau ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tindak pidana perlu diatur dengan suatu norma hukum yang berupa sanksi agar dipatuhi dan ditaati.[2] Pengertian tindak pidana menurut pakar-pakar hukum adalah sebagai berikut:
v Simons
Adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan
dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab atas suatu
peristiwa pidana.[3]
v Sudarto
Tindak pidana adalah pelanggaran norma yang berlaku dalam masyarakat menimbulkan perasaan tidak senang yang dinyatakan dalam pemberian sanksi.[4]
v Moeljatno
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana dan barang siapa yang melanggar
larangan tersebut.[5]
v Van Hamel
Merupakan suatu kelakuan manusia yang oleh undang- undang ditentukan sebagai kelakuan yang melawan hukum dan dapat dipersalahkan.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar