Bentuk Tindak Pidana
1. Tindak pidana mempunyai 2 sifat :
· Formil
Tindak pidana ini yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU adalah melakukan perbuatan ( dengan selesainya perbuatan itu, tindak pidana terlaksana ).
· Materiil
Dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang- undang adalah timbulnya suatu akibat. (dengan timbulnya suatu akibat, maka tindak pidana terlaksana).[7]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar