Jumat, 19 Februari 2016

ISTILAH-ISTILAH HUKUM

BEDROG (tipu daya) artinya, Cara menimbulkan gambaran yang tak benar pada orang lain dengan memakai tipu daya. 
2. BIJZONDER DELICT ( Tindak Pidanan Khusus ) artinya, Tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai sifat atau kedudukan tertentu, seperti PNS Dalam tindak pidana jabatan. 
3. CAUSALITEITSLEER (ajaran sebab akibat) artinya, Ajaran tentang hubungin sebab akibat.
4. COMMISSIE DELICT (delik komisi) artinya, Perbuatan aktif yang melanggar larangan yang ditentukan undang-undang. 
5. CORPUS DELICTI (barang bukti) artinya, Benda yang dipakai, diciptakan untuk melakukan tindak pidana, diperoleh dari tindak pidana.
6. VRISPRAAK artinya, Bebas atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 
7. AUDI ET ALTEREM PARTEM artinya,Hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
8. ACTOR SEQUITUR FORUM REI artinya, Gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat. 
9. ACTOR SEQUITUR FORUM SITE artinya, Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada. 
10. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM artinya, Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. 
11. SANS PROJUDICE artinya, Surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan. 
12. OVERMACH artinya, Kejadian/keadaan yang memaksa. 
13. MIRANDA RULE artinya, Hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya. 
14. SAKSI VERBALISAN artinya, Saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan. 
15.ONSPLITBAR’ AVEU artinya,Suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan. 
16. INTERVENSI artinya, Masuknya pihak ketiga yang merasa mempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan. 
17. ONSLAG artinya, Lepas dari segala tuntutan hukum. 
18. EX AEQUO ET BONO artinya, Putusan yang seadil-adilnya.
19. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR artinya, Putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya. 20. NOODWEER artinya, Dalam keadaan terpaksa.
21. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM artinya Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. 
22. SAN PROJUDICE artinya Surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan
23. LASTERLIJKE AANKLACHT artinya, Pengaduan secara tertulis atas penyerangan terhadap kehormatan dan atas nama baik orang. 
24. TUSSENKOMST artinya, Menengahi (tidak memihak). 
25. SAKSI VERBALISAN artinya, Saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar