Jumat, 19 Februari 2016

BOLEHKAH MENGADOPSI ANAK YANG BERBEDA AGAMA?

Siti dan Zulfikar sudah menikah hampir 5 tahun namun belum dikaruniai keturunan. Pada usia pernikahan kelima, mereka berdua berinisiatif untuk mengangkat anak. Siti dan Zulfikar merupakan pasangan yang menganut agama Islam. Pada suatu ketika, sahabat mereka (pasangan Yohanes dan Teresia) yang menganut agama Katolik meninggal dunia dikarenakan kecelakaan. Mereka meninggalkan seorang anak berusia 3 tahun bernama Vincent. Pasangan Siti dan Zulfikar berkehendak untuk mengadopsi Vincent. Namun, mereka masih bingung dengan prosedurnya. Apakah di Indonesia diperbolehkan mengangkat/mengadopsi anak yang berbeda agama dengan calon orang tua angkatnya?
Tentang adopsi atau pengangkatan anak sudah pernah saya tuliskan pada artikel ADOPSI atau Pengangkatan Anak.
Pengertian tentang anak angkat termaktub dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)yang berbunyi:“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”
lelangArti adopsi atau pengangkatan anak itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 54/2007merupakan perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Pada dasarnya, legalnya Adopsi menurut hukum itu dilihat dari kesesuaian dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat kebiasaan setempat. Dilihat secara UU Perlindungan Anak, hal terpenting perihal Adopsi adalah pengangkatan itu tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
Apakah di Indonesia dibolehkan mengangkat atau mengadopsi anak yang berbeda agama dengan calon orang tua angkatnya? Dalam hal ini Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014dan Pasal 3 ayat (1) PP 54/2007 secara eksplisit jelas mengatur bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP 54/2007 lebih lanjut menyebut bahwa dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Yang dimaksud “setempat” dalam penjelasan pasal ini adalah setingkat desa atau kelurahan.

child-3Masih berkaitan dengan wajibnya agama calon orang tua angkat sama dengan calon anak angkatnya, hal tersebut merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh calon orang tua angkat (Pasal 13 PP 54/2007):
a.    sehat jasmani dan rohani;
b.    berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c.    beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d.    berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e.    berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f.     tidak merupakan pasangan sejenis;
g.    tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h.    dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i.      memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j.     membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k.    adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l.      telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m.   memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Ketentuan di atas dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”) yang mengatur bahwa prinsip pengangkatan anak itu salah satunya meliputi Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).

Pembaca yang budiman, ketegasan prinsip bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat ditetapkan tentu bukan tanpa alasan. Diharapkan dengan ketegasan ini mampu menghindarkan kita dari isu-isu pemaksaan agama terhadap anak dan juga demi masa depan calon anak angkat.

Semoga informasi ini membantu dan dapat bermanfaat J

Dasar hukum:
3.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Sumber :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt547bef2dd7c92/bolehkah-mengangkat-anak-yang-berbeda-agama?

ARTIKEL TERKAIT:
1. Adopsi dan Pengangkatan Anak http://bit.ly/KnpHl6
2. Apakah anak dari perkawinan siri berhak mewaris? http://bit.ly/HjATMs
3. Prosedur Pengesahan Nikah Siri  http://bit.ly/GZyp9A
4. Bagaimana agar anak yang lahir dari Perkawinan Siri Bisa Memperoleh Warisan dari ayah
kandungnya? http://bit.ly/HcMdJC
5. Dampak Putusan MK bahwa anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ayahnya
http://bit.ly/GZAL8o
6. Pengertian Anak Luar Kawin menurut putusan MK http://bit.ly/HAADfc
7. Perlindungan Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK http://bit.ly/HuUMCX
8. Wasiat Lisan http://bit.ly/J5AQVQ
9. Pembuatan Wasiat oleh orang asing http://bit.ly/Jfs1gR
10. Hak Ahli Waris yang masih dalam Kandungan http://bit.ly/KSaQyy
11. Ayo Tolak Kekerasan Dalam Rumah Tangga! http://bit.ly/KYIRRJ
12. Ayo tau Lebih Jauh tentang Perkawinan Campuran!  bit.ly/ROeXBh
13. Hak Asuh Anak Pada Perceraian Untuk Perkawinan Campuran bit.ly/MxUqQU



Tidak ada komentar:

Posting Komentar