Jumat, 19 Februari 2016

Perlindungan Upah Tenaga Kerja/Buruh

Upah memegang peranan yang sangat penting dan merupakan suatu ciri khas suatu hubungan kerja dan juga tujuan utama dari sorang pekerja untuk melakukan pekerjaan pada orang lain dan badan hukum ataupun satu perusahaan. 

Upah merupakan salah satu hak normatif buruh. Upah yang diterima oleh buruh merupakan bentuk “prestasi” dari pengusaha ketika dari buruh itu sendiri telah memberikan “prestasi” pula kepada Pengusaha yakni suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Karena merupakan hak normatif maka peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pengupahan memuat pula sanksi pidana bagi Pengusaha yang mengabaikan peraturan perundangan terkait dengan masalah pengupahan dan perlindungan upah. Bila hal tersebut terjadi maka tindakan Pengusaha yang demikian ini termasuk dalam tindak pidana kejahatan.

Bab I Pasal 1 angka 30 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menegaskan:
"Upah adalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusahaatau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau perturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan".

Penghasilan Pekerja adalah jumlah penghasilan Pekerja dalam satuan waktu tertentu termasuk didalamnya gaji pokok, tunjangan-tunjangan, premi-premi, catu, upah lembur, THR, bonus dan fasilitas-fasilitas. 

Tujuan pemerintah mengatur upah dan pengupahan pekerja/buruh adalah untuk melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha dalam pemberian upah. setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. pekerjamenerima upah dari pemberi kerja dan dilindungi undang-undang. Peran pemerintah dalam hal ini adalah adalha menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh agar dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja maupun keluarganya.

Bentuk perlindungan upah itu berupa pengaturan tentang upah dan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 s/d Pasal 98 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. hal hal penting yang terkandung dalam Pasal ini adalah:
  • Penetapan upah minimum
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya
  • Upah menjalankan hak dan waktu istirahat kerjanya
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Denda dan pemotongan upah
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
  • Upah untuk pembayaran pesangon
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan (selanjutnya perlindungan upah akan saya uraikan secara terperinci pada bagian lain blog ini)
Kalau kita perhatikan secara cermat bunyi undang-undang diatas kita melihat bahwa ada bagian penting yang terkandung didalamnya, yaitu komponen upah dan tunjangan-tunjangan. terkait dengan komponen upah dan tunjangan Pasal 94 secara tegas menyatakan : "Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap". jadi, pengelompokan tunjangan dan tunjangan tidak tetap harus diatur secara jelas karena upah pokok ditambah tunjangan tetap nantinya dipakai sebagai dasar perhitungan untuk :
  • Upah lembur
  • Perhitungan pesangon
  • Perhitungan pensiun
  • Perhitungan pembayaran ke jamsostek
  • THR
Yang termasuk kedalam Komponen upah adalah sebagai berikut (SE Menaker No. SE-07/Men/1990) :
  1. Upah pokok adalah : imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  2. Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap kepada pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan jabatan, tunjangan keahlian dan lain-lain.
Pada hari libur resmi semua pekerja yang bekerja pada perusahaan berhak mendapat istirahat dengan upah sebagaimana biasa diterima tanpa membedakan status buruh (Pasal 1 Permen No. Per-03/Men/1987 Tentang Upah Pekerja Pada hari Libur Resmi).
Upah Minimum harus mencapai sesuai dengan (Kepmen No. 226/Men/2000 Tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20 dan 21 Permen No. Per-01/Men/1999 Tentang Upah Minimum) :
  • Upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap(Pasal 1).
  • Besarnya upah minimum diadakan peninjauan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sekali (Pasal 4 Kepmen No.226/Men/2000).
  • Upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak dan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 89 ayat 2 dan Pasal 90 ayat 1).
Pengusaha yang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 400.000.000,- dan tindakan Pengusaha tersebut merupakan Tindak Pidana Kejahatan (Pasal 185 UU No. 13/2003).
Setiap keterlambatan membayar upah pekerja menurut waktu yang ditetapkan, pengusaha wajib memberikan tambahan upah (bunga) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu :
  1. Upah + 5 % untuk tiap hari keterlambatan (mulai hari ke 4 sampai ke 8 terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar).
  2. Ditambah lagi 1 % /keterlambatan (sesudah hari ke dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 bulan tidak boleh melebihi 50 % dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Apabila masih belum dibayar (sesudah 1 bulan), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan BUNGA ATAS UPAH (Pasal 19Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah).
Denda  yang dapat dilakukan Perusahaan terhadap karyawan yang dibenarkan  (Pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upahadalah Denda karena suatu pelanggaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerja jika diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan. Pengusaha dilarang menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang sudah dikenakan denda, pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda darinya. 

Pemotongan upah yang dapat dilakukan Perusahaan terhadap karyawan yang  dibenarkan (Pasal 22 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah)  adalah Pemotongan upah untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada Surat Kuasa dari pekerja kecuali kewajiban pembayaran oleh pekerja terhadap negara atau pembayaran iuran sosial, jaminan sosial. 

Ganti rugi yang dapat dilakukan Perusahaan terhadap karyawan yang dibenarkan (Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah) adalah Permintaan ganti rugi akibat kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik pengusaha maupun pihak ketiga karena kesengajaan atau kelalaian pekerja harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dengan ketentuan setiap bulannya tidak boleh melebihi 50% dari upah.

UPAH ADALAH HUTANG YANG HARUS DIDAHULUKAN (Pasal 27Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan UpahApabila pengusaha dinyatakan pailit maka upah pekerja merupakan hutang yang harus didahulukan.

 Tuntutan dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 Tentang Perlindungan Upah.


Dasar hukum yang mengatur tentang upah dan pengupahan adalah sebagai berikut :
  • Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mulai Pasal 88 s/d Pasal 98
  • Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1982 tentang perlindungan upah
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.SE-01/MEN/1982 Tentang Petunjuk Pelaksana Pemerintah No.8 Tentang Perlindungan Upah
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per 01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 226/MEN/2000 Tentang Perubahan Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21 peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia Nomor Per 01/MEN/1999 Tentang Upah Minimum.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 231/MEN/2003 Tentang Tatacara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per 02/MEN/1993 Tentang Berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 49/MEN/2004 Tentang Struktur dan Skala Upah.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
  • Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar