Selamat siang saya laki laki berumur 30 tahun dan seorang mualaf. Saya berencana untuk melangsungkan pernikahan, tetapi terkendala izin dari orang tua saya. Untuk syarat menikah terkendala tanda tangan pihak kelurahan/kepala desa karena orang tua saya tidak mengizinkan dan telah meminta pihak kelurahan untuk tidak mengeluarkan surat dalam bentuk apapun kepada saya, juga permintaan dari kelurahan untuk menyerahkan Kartu Keluarga asli dimana hal tersebut pun tidak boleh dipinjam dari orang tua. Yang saya tanyakan : 1. Apakah saya bisa mendaftar ke KUA tanpa tanda tangan pihak kelurahan kepala desa? 2. Apakah bisa saya ke pengadilan agama untuk mencari surat rekomendasi (untuk pihak laki-laki) untuk bisa digunakan di KUA agar dibuatkan surat pengantar nikah? Terima kasih.
Jawaban :
NAYARA Advocacy merupakan lawfirm yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang hukum perorangan dan hukum keluarga. NAYARA Advocacy memiliki komitmen kuat untuk menyediakan jasa-jasa hukum dengan cara yang paling efektif dan efisien, baik dari segi waktu maupun biaya, dengan standar profesionalitas yang tinggi.
Website : http://www.nayaraadvocacy.com
|
Intisari:
Setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang salah satunya adalah mendapatkan surat keterangan untuk nikah dari kepala desa atau kelurahan. Ini berarti jika tidak ada keterangan dari kepala desa/kelurahan, maka persyaratan tidak terpenuh dan kehendak menikah bisa ditolak.
Jika kehendak menikah ditolak, Anda bisa melakukan permohonan kepada pengadilan untuk memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan.
|
Ulasan:
Sebelumnya kami bersimpati atas permasalahan Anda. Kami akan mencoba menelaah pertanyaan Anda dan menjawab pertanyaan Anda satu persatu, sebagai berikut:
1. Apakah saya bisa mendaftar ke Kantor Urusan Agama (“KUA”) tanpa tanda tangan pihak kelurahan kepala desa?
Merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) butir a Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah (“PMA No. 11/2007”) setiap pendaftaran untuk menikah di Kantor Urusan Agama harus melakukan pemberitahuan kehendak nikah secara tertulis dengan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan yang salah satunya adalah mendapatkan surat keterangan untuk nikah dari kepala desa atau kelurahan.
Apabila Anda tidak memberikan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan pada saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama maka akan menyebabkan persyaratan dalam Pasal 5 ayat (2) PMA No. 11/2007 menjadi tidak terpenuhi dan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PMA No. 11/2007, kehendak menikah tersebut ditolak atau tidak dapat dilaksanakan.
Dengan demikian untuk pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama tanpa melengkapi salah satu syarat yaitu surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan adalah tidak memenuhi persyaratan sehingga Kantor Urusan Agama dapat menolak keinginan Anda untuk mendaftarkan nikah Anda di Kantor Urusan Agama.
Terkait permasalahan tidak adanya izin dari orang tua Anda sehingga membuat orang tua Anda meminta Kepala Desa/Kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk Anda, kami tanggapi sebagai berikut:
Pertama, Anda seorang laki-laki yang telah berusia 30 tahun dan tidak mendapatkan izin dari orang tua Anda. Atas fakta tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 7 PMA No. 11/2007, Anda tidak perlu meminta izn dari orang tua Anda untuk menikah. Hal ini dikarenakan Anda telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun.
Kedua, terkait permintaan orang tua Anda agar pihak Kelurahan tidak mengeluarkan surat keterangan apapun untuk keperluan pernikahan Anda, dengan melandaskan pada asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur berdasarkan Pasal 17 jo. Pasal 4Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (“UU No. 25/2009”), pihak Kelurahan wajib mengeluarkan surat keterangan untuk Anda dan tidak dibenarkan untuk menolak mengeluarkan surat keterangan dengan alasan tidak ada izin dari orang tua Anda.
Pasal 17 jo. Pasal 4 UU No. 25/2009 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17:
Pelaksana dilarang:
a. ...;
b. ...;
c. ...;
d. ...; dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar