Dalam menjalankan peraturan jelas dibutuhkan suatu perangkat yang dijadikan satu dalam pandangan, pemikiran, asas, dan teori. Perangkat yang dijadikan dalam satu kesatuan tersebut disebut dengan sistem. Tak jauh juga dari hukum, hukum membutuhkan suatu sistem agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Obyek dari sosiologi hukum adalah :
- Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
- Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, lembaga sosial, kelompok sosial& lapisan sosial.
- Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial
Obyek Sosiologi Hukum |
Menurut Soetandyo mempelajari hukumsebagai alat Pengendali sosial (by government ) adalah :
- Mempelajari hukum sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
- Stratifikasi sosial dan hukum.
- Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto :
- Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat.
- Hukum, kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya.
- Stratifikasi sosial dan hukum.
- Hukum dan nilai sosial budaya.
- Hukum dan kekerasan.
- Kepastian hukum dan keadilan hukum.
- Hukum sebagai alat untuk melakukan perubahan sosial.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum adalah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, seperti pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain.
Referensi :
- Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar