Selamat pagi, saya mau konsultasi tentang pensiun dini, kebetulan saya pengurus serikat di perusahaan saya dan kami selaku pengurus serikat ingin membuat PKB di perusahaan kami. Yang jadi pertanyaan saya, ada tidak celah hukum tentang pensiun dini? Tolong diberi gambarannya. Terima kasih.
Jawaban :
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Intisari:
Pensiun dini tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Bahkan UU Ketenagakerjaan juga tidak menentukan batas usia menimum pensiun dini. Yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan adalah pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun.
Ketentuan mengenai pensiun di dalam UU Ketenagakerjaan adalah ketentuan umum dan merupakan standar minimum perlindungan, yang mana dalam praktiknya ketentuan ini diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Pada dasarnya, pensiun dini tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Yang diatur pada prinsipnya adalah pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak. Demikian yang disebut dalam Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Penjelasan lebih lanjut soal hak-hak dalam pasal-pasal tersebut dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?
Ketentuan pensiun di dalam UU Ketenagakerjaan adalah ketentuan umum dan merupakan standar minimum perlindungan, yang mana dalam praktiknya ketentuan ini diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”). Demikian antara lain yang dijelaskan dalam artikel Pensiun Dini yang Tidak Sah.
KLINIK TERKAIT
KATEGORI : BURUH & TENAGA KERJA
- Apakah Buruh Harian Berhak atas Surat Pengalaman Kerja?
- Bagaimana Jika Waktu Lembur Kurang Dari 30 Menit?
- Bolehkah Menetapkan Hari Jumat sebagai Hari Istirahat Mingguan . .
- Jika Perusahaan Tidak Mengeluarkan Surat Pengangkatan Pegawai
- Bolehkah Persekutuan Komonditer (CV) menjadi Perusahaan Outsourcing?
Jadi, memang benar bahwa pensiun dini dalam praktiknya dituangkan dalam PKB seperti yang Anda sebut. Umar Kasim dalam artikel Program Pensiun Dini Secara Sukarela pernah menjelaskan bahwa penentuan batas usia pensiun merupakan domain masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya (berdasarkan azas kebebasan berkontrak). Kesepakatan atau penentuan tersebut biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku, atau berpedoman pada beberapa ketentuan yang mengatur timbulnya hak-hak yang berkenaan dengan “masa pensiun”. Berikut kami berikan gambaran soal pensiun dini.
Mengacu pada Pasal 167 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang kami sebut di atas, secara implisit pasal itu mengatakan bahwa diikutsertakannya pekerja/buruh pada program pensiun bukanlah suatu kewajiban perusahaan. Jadi, jika memang dalam perusahaan tempat Anda bertindak selaku pengurus serikat pekerja tersebut ingin mengikutsertakan pekerjanya pada program pensiun, maka hal tersebut harus diatur dalam PKB.
Jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha [lihat Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan]. Ini artinya, kalaupun pekerja tersebut diikutsertakan pada program pensiun dan iurannya dibayarkan oleh ia dan pengusaha, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha. Yang dimaksud dengan “uang pesangon” dalam Pasal 167 ayat (3) tersebut tidak termasuk uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak.
Kemungkinan kedua adalah pekerja tempat Anda bekerja itu tidak diikutsertakan dalam program pensiun. Berarti, dalam PKB terdapat kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) [lihat Pasal 167 ayat (5) UU Ketenagakerjaan]. Apabila seorang mengajukan pensiun dini, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang berlaku di perusahaan.
Adapun penjelasan selengkapnya tentang pasal-pasal di atas dapat Anda simak dalam artikel Rumus Perhitungan Uang Pesangon dan Masalah PHK Karena Efisiensi dan Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK. Selain itu, masih berhubungan dengan pesangon karena pekerja pensiun, penjelasan lain dapat Anda simak dalam artikel Aturan Uang Pesangon dalam Hal PHK Karena Usia Pensiun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar