Minggu, 21 Februari 2016

Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana

 Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana
Berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana, Pasal 340 disebutkan  bahwa :
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar