Minggu, 21 Februari 2016

Kesimpulan Tentang Pasal 340 KUHP

Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Pembunuhan berencana merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Pembunuhan berencana muncul dikarenakan oleh faktor-faktor antara lain yaitu :
1)      Unsur subjektif terdiri dari :
Ø Dengan sengaja
Ø Dengan terlebih dahulu
2)      Unsur objektif terdiri dari :
Ø Perbuatan: menghilangkan nyawa
Ø Objeknya: nyawa orang lain
Apabila salah satu unsur diatas terpenuhi maka seseorang dapat ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Setelah ada bukti-bukti dan  saksi yang kuat maka pelaku tindak pidana dapat dituntut dipengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar