Jumat, 19 Februari 2016

Fungsi Hukum

Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum,ciri-ciri hukum, dan sifat hukum.

Sistem hukum juga tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem, yang artinya susunan atau tataan teratur dari aturan-atruran hidup, keseluruhannya terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan di antara bagian-bagian yang ada. Jika suatu pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikannya sehingga tidak berlarut.

Hukum yang merupakan sistem yang tersusun atas sejumlah bagian-bagian yang masing-masing merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Misalnya: sistem hukum positif Indonesia, terdapat subsistem hukum pidana, subsistem hukum perdata dan lainnya saling berbeda. 

Fungsi Hukum
Fungsi Hukum
Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut :
  1. Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya;
  2. Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan
  3. Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara.
Fungsi dari hukum secara umum adalah :
  1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia;
  2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin);
  4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan);
  5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis); dan
  6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut :
  1. Menjamin adanya kepastian hukum;
  2. Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan
  3. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Referensi :

    1. Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000 ,
    2. Muhamad Erwin & Firman Fready Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2012, 
    3. http://artonang.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar