Jumat, 26 Februari 2016

Sumber Hukum Materiil dan Formil

Sumber Hukum Materiil dan Formil. Hukum memang merupakan sebuah hal yang tak mungkin bisa terlepas dari kehidupa manusia. Mengapa? Karena pada kehidupannya, manusia selalu membuat sebuah hukum-hukum, baik tertulis maupun tidak, atas kesepakatan bersama dengan anggota kelompok yang lainnya demi terciptanya sebuah masyarakat yang adil dan makmur sejahtera. Berbicara mengenai hukum, anda harus mengetahui apa saja sumber-sumber hukum yang kemudian memunculkan sebuah aturan hukum yang ditaati oleh masyarakat yang terikat di dalamnya. Sumber hukum merupakan segala hal yang memunculkan aturan yang bersifat memaksa, yakni bila dilanggar maka seseorang atau bahkan sebuah kelompok akan mendapatkan sanksi atas tindakannya tersebut. Dalam melihat sumber-sumber hukum, ada dua segi yang tepat untuk menilainya, yakni segi formil dan segi materiil.
Sumber hukum formil adalah sumber atau tempat munculnya peraturan yang mempunyai kekuatan hukum. Hal-hal tersebut berkaitan dengan cara yang bisa menyebabkan peraturan hukum tersebut berlaku. Sumber-sumber hukum formil diantaranya adalah Undang-Undang, Kebiasaan, Traktat, serta Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin). Undang-undang merupakan peraturan sebuah negara yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat, dipelihara dan diadakan oleh para penguasa negara. Kebiasaan disini bisa berupa adat istiadat. Sedangkan yang dimaksud Traktat adalah apabila ada dua orang yang mempunyai kesepakatan terhadap sebuah hal dan kemudian mengadakan perjanjian tentang hal tersebut.  Untuk Pendapat para Sarjana Hukum, dimaksudkan bahwa pendapat mereka yang menguasai dan mengerti mengenai ilmu hukum yang lebih luas bisa dijadikan acuan dan sumber dalam menegakkan hukum.
Sumber hukum materiil merupakan sumber-sumber hukum yang mengatur dan menentukan kaidah hukum yang di dalamnya terdiri atas beberapa hal yakni pendapat umum atau perasaan hukum seseorang. Dengan kata lain, pendapat mayoritas bisa dijadikan sebagai sumber dari sebuah hukum yang dianut. Hal yang kedua adalah agama. Meskipun agama berupa ajaran-ajaran yang bersifat dogma, namun agama bisa dijadikan sebagai sebuah sumber-sumber hukum yang dianut oleh sebagian besar pemeluknya. Sedangkan sumber-sumber hukum yang terakhir adalah kebiasaan serta politik hukum dari sebuah pemerintah. Baca juga artikel lainnya yaitu Tugas Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar