Jumat, 26 Februari 2016

Pengertian Hukum Bisnis: Menurut Ahli dan UU

Istilah hukum bisnis akhir-akhir ini lebih populer ketimbang istilah-istilah lain yang ada, misalnya istilah hukum dagang dan hukum perusahaan. Bagi orang yang memiliki kegiatan suatu usaha juga banyak yang menyebutkan kegiatan mereka dengan kata berbisnis sehingga wajar bila di dunia modern ini banyak yang menggunakan kata bisnis bila dibanding dengan dagang karena sebutan dagang terkesan lebih klasik karena digunakan zaman dahulu. Untuk itu perlu pemahaman terkait pengertian hukum bisnis itu sendiri apakah sama dengan pengertian hukum dagang zaman dahulu atau berbeda.
Pengertian Hukum Bisnis

Apa Definisi hukum bisnis???

Istilah hukum dagang muncul karena adanya Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau dalam Bahasa Belanda disebut dengan Wet Boek van Koopandel (WvK). KUHD merupakan lex specialis (Hukum khusus) dari KUH Perdata, yang lahir dari adanya hukum perikatan (hukum perjanjian) dalam KUH Perdata tersebut. Namun demikian, hukum dagang tidak hanya membicarakan masalah jual beli saja, tetapi juga hal-hal lain yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan badan usaha yang melakukan jual beli tersebut.
Sekarang istilah hukum dagang cenderung mulai ditinggalkan oleh para pakar (sarjana) karena dalam KUHD istilah pedagang dan perdagangan sudah dicabut sejak tanggal 17 Juli 1938 dengan staatblad 1938 nomor 276, dengan diubahnya pasal 3 sampai dengan pasal 5 KUHD. Dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 yang dijumpai sekarang hanya ada istilah pengusaha dan perusahaan. Oleh karena itu para pakar banyak yang condong memakai istilah hukum perusahaan.
Hukum bisnis lahir karena adanya istilah bisnis. Istilah bisnis sendiri diambil dari kata Business (bahasa inggris) yang berarti kegiatan usaha. Oleh karena itu, secara luas kegiatan bisnis diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan usaha (perusahaan) secara teratur dan terus menerus yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan atau disewakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan . Dengan gambaran secara luas tersebut maka akan dapat didefinisikan hukum bisnis sendiri.
Untuk mendapatkan pengertian tentang hukum bisnis secara mendalam, maka kegiatan atau usaha dalam bidang bisnis ini dapat dibedakan dalam tiga bidang berikut ini (Richard Burton Simatupang, 1996:1).
  1. Usaha dalam arti kegiatan perdagangan (commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik di dalam maupun di luar negeri ataupun antarnegara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh untuk kegiatan ini adalah menjadi dealer, agen, grosir, toko dan sebagainya
  2. Usaha dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang atau jasa yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh untuk kegiatan ini adalah industri pertanian, perkebunan, pertambangan, pabrik semen, pakaian dan sebagainya.
  3. Usaha dalam arti kegiatan melaksanakan jasa-jasa (service), yaitu kegiatan yang melaksanakan atau menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan. Contoh untuk kegiatan ini adalah melakukan kegiatan untuk jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, akuntan, dan sebagainya.
Berkaitan dengan kegiatan di atas, maka dicoba untuk merumuskan pengertian hukum bisnis sendiri yaitu serangkaian peraturan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan urusan-urusan perusahaan dalam menjalankan roda perekonomian. Dengan begitu sudah jelas apa itu hukum bisnis, sehingga bisa dikatakan hukum bisnis dan hukum dagang memiliki pemahaman yang sama hanya saja cara penggunaanya yang berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar