Jumat, 26 Februari 2016

Berdasarkan bentuk badan hukumnya

Jenis bank menurut kepemilikannya:
1. Bank Pemerintah
Adalah bank yang dimiliki pemerintah dan biasanya berbentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Bank ini seluruh aset dan kekayaannya serta hasil keuntungannya untuk negara. Contoh-contoh bank milik negara ini antara lain adalah; Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesa(BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia. Bank Permerintah Daerah (BPD) juga termasuk dalam kategori ini misalnya : Bank DKI Jakarta, BPD Jateng, BPD Yogyakarta.

2. Bank Swasta
Bank ini adalah bank milik swasta dan biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sumber dana modalnya berasal dari para investor yang membeli saham. Contoh bank ini adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Bumi Putera, Bank Muamalat. 

3. Bank Milik Asing
Adalah bank yang dimiliki oleh asing dan biasanya adalah cabang dari Bank-bank besar di dunia. Contohnya adalah Deutsche Bank, Hongkong Bank, American express Bank, dan bangkok Bank

4. Bank Milik Koperasi
Adalah bank yang dimiliki oleh suatu koperasi yang dana modalnya berasal dari simpanan saham dari para anggotanya. Bank ini biasanya bergerak di bidang simppan pinjam. contohnya adalah bank-bank koperasi simpan pinjam. 

5. Bank Milik Campuran
Adalah bank yang merupakan hasil kerjasama antara bank swasta nasional dengan bank swasta asing. contohnya adalah bank sakura swadarna, bank finconesia, mitsubishi Buana bank.

Jenis-jenis bank Menurut Fungsinya:
1. Bank Umum : adalah bank yang berfungsi secara umumnya yaitu sebagai tempat untuk menyimpan uang dan peminjaman uang serta fungsi-fungsi umum lainnya. contohnya adalah BRI, BCA, BNI, Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia.

2. Bank Perkreditan Rakyat: Adalah bank yang fungsi utamanya adalah memberikan peminjaman dana untuk para nasabahnya. Peminjaman dapat berupa kredit untuk usaha, kredit pembayaran rumah dan lain sebagainya.

3. Bank Syariah: Adalah bank yang fungsinya adalah memberikan layanan perbankan tetapi dengan menganut kaidah-kaidah syariah. contohnya adalah, BRI syariah, Mandiri syariah, BNI syariah.

4. Bank Sentral: Adalah bank yang fungsi utamanya adalah menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang syah serta mempertahankan konversi mata uang. Bank yang berwenang sebagai bank sentral di indonesia ini hanyalah Bank Indonesia.
 
Berdasarkan bentuk badan hukumnya

1. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT): adalah bank yang sumber dananya berasal dari para investor yang menanamkan modalnya dengan cara membeli saham sehingga bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas. contohnya adalah bank swasta nasional seperti diungkapkan diatas.

2. Bank berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN): adalah bank yang dimiliki olehpemerintah sehingga berbentuk Badan Usaha Milik Pemerintah. contohnya adalah bank-bank milik pemerintah

3. Bank Berbentuk Koperasi (sudah jelas diatas ya)

4. Bank Berbentuk Badan Usaha Milik Perseorangan: Adalah bank milik perseorangan sehingga berbentuk Badan usaha milik perseorangan.

5. Bank berbentuk firma: adalah bank yang dimiliki oleh beberapa orang sebagai pemilik modal utamanya yang bekerja sama membentuk bank.

Okedah sekian aja semoga berguna buat semuanya. Hanya mampu sampai segini aja, kalo ada yang mau nambahin lagi juga boleh. Menerima kritik dan sarannya juga lho :D. Akhir kata terimakasih sudah membaca artikel jenis-jenis bank ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar