Minggu, 21 Februari 2016

ANTROPOLOGI HUKUM

ANTROPOLOGI HUKUM
Metode penelitian antropologi hokum :
1. Metode Ideologis, metode ini dilakukan utk penelitian penjajahan dgn memperlajari kaidah2 hukum yg ideal (norma ideal) yg tertulis maupun yg tdk tertulis. Penelitian ini memperoleh prinsip2 hkum dlm kehidupan masyarakat.
2. Metode Deskriptif, penelitian ini bersifat penjajahan yg bermaksud utk mengetahui bagaimana hokum dlm kenyataannya dpt diterima dlm kehidupan masyarakat.
3. Study Kasus, biasanya mempelajari kasus2 perselisihan kelompok masyarakat, latar belakang kultur yg menyebabkannya & rencana solusi penyelesaiannya.
Setiap masyarakat mempunyai persamaan terhadap suatu perkara, peristiwa, bahkan terhadap ideology & karena itu yg menjaminnya dlm suatu kesatuan (komunitas). Budaya hokum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan merupakan budaya yg menyeluruh dari suatu masyarakat tertentu yg merupakan satu kesatuan sikap & prilaku.
* Budaya hokum ini merupakan cirri atau atribut & sekaligus sbg control sosial dari suatu masyarakat yg bersangkutan. Budaya hokum ini juga sering disebut peradaban hokum atau pandangan hidup dari suatu masyarakat.
Tanggapan ini merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai2 & perilaku individu sbg anggota masyarakat y menggambarkan orientasi yg sama terhadap kehidupan hokum yg dihayati masy ybs.
Metode Pendekatan dlm Antropologi Hukum
1. Metode Historis mempelajari perilaku manusia & bbudaya hukumnya dgn kacamata sejarah. Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat. Budaya hokum yaitu ide, gagasan, harapan masyarakat terhadap hokum.
2. Metode Deskriptif Prilaku menggambarkan perilaku manusia & budaya hukumnya terassuk melukiskan / menggambarkan perilaku nyata jika mereka sedang berselisih / bersengketa. (melihat system hukum mana yg digunakan (hokum adat atau hokum Negara))
3. Metode Study Kasus mempelajari kasus2 hukum & penyelesaiaannya yg berkembang dlm masy. Penyelesaiang sengketa melalui pengadilan merupakan alternative terakhir.
Perbedaan antara Antropologi Hukum dgn Hukum Adat :
Antropologi Hukum iLmu Hukum Adat
1. Objeknya yaitu perilaku manusia yg berkaitan dgn hokum
2. Metodenya bersifat menyeluruh (Holistik) mempelajari akibat2 yg timbul.
3. Aktifitasnya lebih banyak di lapangan (mempelajari sengketa2, perilaku masyarakat)
4. Berlakunya norma2 hukum pd tataran akhir.
1. Objeknya yaitu norma2 hukum diluar hhukum tertulis.
2. Pendekatan Yuridis Normarif (norma2 yg hidup & berkembang dlm masy.)
3. Aktifitasnya lebih banyak ditujukan pd kepustakaan2, dokumen2.
4. Berlakunya norma2 hukum pada tataran awal.
Objek kajian antropologi hokum yaitu perilaku warga masy yg dilihat dari latar belakang budaya.
Sosiologi hokum yaitu ilmu yg mempelajari bagaimana berlakunya peraturan per-UU-an dlm masyarakat.
Perbedaan Antropologi dgn Sosiologi hokum yaitu :
Antropologi Hukum Sosiologi Hukum
1. Lebih banyak ditujukan pd masy pedesaan
2. Membendingkan budaya masy yg modern dgn tradisional.
3. Mempelajari cara berfikir & cara perilaku manusia2 yg bersifat Tradisonal, Religius, & Magic
4. Menilai hkum sbg hal yg bersifat universal (hkum tdk hanya dlm desa, tetapi dlm perkotaan jg ada)
5. Lebih banyak mempelajari hkum yg tdk tertulis.
1. Lebih banyak ditujukan pd masy perkotaan.
2. Lebih focus pd masy yg sudah modern yg hukumnya sdh Kompleks.
3. Mempelajari cara berfikir org2 yg bersifat Individualistik, Realistik, Liberalistik.
4. Manganggap bahwa hokum hanya ada & berkembang dlm masy modern saja.
5. Mempelajari aturan yg tertulis.
Manfaat Antropologi Hukum :
1. Manfaat secra Teoritis :
1) dapat mengetahui pengertian2 hkum yg berlaku dlm masy sederhana & modern.
2) Dpt mengetahui bagaimana masy bisa mempertahankan nilai2 dasar yg dimiliki sekaligus mangetahui bagaimana masy bisa melakukan perubahan2 terhadap nilai2 dasar tsb.
3) Dpt mengetahui perbedaan2 pendapat / pandangan masy atas sesuatu yg seharusnya mereka lakukan.
4) Dpt mengetahui suku bangsa / masy mana yg masih kuat / fanatic mempertahankan keberlakuan nilai2 budaya mereka.
5) Dpt mengetahui suku bangsa/masy mana yg memiliki norma2 perilaku hkum yg sudah tinggi & mana yg tdk tinggi.
Norma Sosial akan menjadi Norma Hukum apabila :
1. Jika norma social itu ditetapkan oleh otoritas hokum, penguasa2 hukum, spt hakim maka seketika norma tsb akan menjadi norma hokum & bersifat mengikat. Ex: adat-Istiadat
2. Jika norma social itu setelah melalui putusan para hakim akan menjadi pedoman bagi hakim2 berikutnya dlm kasus yg sama. Ex: Penyelesaian sengketa adat
3. Jika norma social itu menimbulkan hak & kewajiban maka norma tsb akan menjela menjadi norma hokum. Ex: jual beli, pinjam-meminjam, dll.
4. Norma social akan menjadi norma hokum apabila diberikan sanksi.
Tipe budaya hukum
1. Budaya parochial : cara berfikir anggota masyarakat ,asih terbatas ,maka tanggapanya terhdp hukum masih terbatas pada hukum lingkungannya sendri.
2. Budaya subyek : tanggapan umum terhadap keluaran dari pemimpinnya sudah mulai ada, tetapi masukan dari masyarakat terhadap pengakuannya masih sangat kecil bahkan terbatas pada kalangan” tertentu yang dekat dengan kekuasaan, oleh karena itu aspirasi umum yg berkmbang dimasyrakat tidak terserap.
3. Budaya partisipan : dimana anggota masyarakat mempunyai prilaku yg beragam , namun secara keseluruhan masyarakat sudah mengetahui hak, kewajiban dan kedudukannya didalam hukum maupun pemerintah juga mereka tidak mau dikucilkan dari keluatran” hukum.
KONSEP” HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
1. B.malinowski : cirri” aturan huum dapat diperinci
- dikatakan aturan hukum apabila atauran itu dirasakan dan dianggap menimbulkan kewajiban di satu pihak dan hak lain pihak
- aturan hukum tu mempunyai sanksi negative,atau sanksi positif berdasarka kejiwaan dan adanya mekanisme
- kekuatan mengikat itu terwujud dari adanya hubungan timbale balik
- kekuatan mengikat itu didasarkan pada adanya hak untuk saling menuntut
2. J.H.Driberg : bahwa hukum itu meliputi semua peraturan prilaku yang mengatur sikap tindak baik perorangan atau kesatuan masyarakat secara menyeluruh
3. Cordozo : sutu prinsip atau aturan yg berbentuk untuk menjamin bahwa suatu prediksi mempunyai tingkat kepastian tertentu yang akan diterqpkan dipengadilan jika wewenangnya dilanggar.
4. Dart :
-bagaimana hubungan antara hukum dengan usaha menegakkan tata masyarakat
-bagaimana hubungan antara kewajiban menurut hukum dan kewajiban menurut moral
-apakah yg disebut dengan rule dan sejauh mana hukum itu sebagai rule
5. Stone
-hukum itu adalah suatu kerangka yg menyeluruh dan rumit
-kerangka menyeluruh itu terdiri berbagai kaidah sosial yg mengatur prilaku manusia
-kaidah itu mempunyai sifat” sosial
6. Kantorowicz
-adanya seperangkat aturan yg menuntut berlakunya yg ekstern dalam bentuk perbuatan bukan dalam perasaan
-aturan ini harus jelas dinyatakan sehingga dapat diterapkan untuk kebutuhan pengadilan atau lainnya
aturan ini mengandung unsure”keharusan” menurut latar belakang budayamasyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar