Rabu, 18 Maret 2015

Yusril: Menkumham Seperti Tak Paham Tugas Sendiri

Rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono (AL) meluncur dari bibir Menkumham Yasonna H Laoly. Pernyataan Menkumham tersebut menuai kritik dari kuasa hukum Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd.

“Kata Menkumham, Presiden Jokowi Akan Keluarkan Perpres soal Kepengurusan Agung Laksono. Omongan Menkumham, maka saya sangat heran dengan omongan itu,” ujarnya, Rabu (18/3).

Dalam kicauannya, Yusril mengaku heran dengan dasar hukum apa yang digunakan Menkumham dalam mengesahkan kepengurusan parpol menggunakan Perpres. Padahal UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenkumham, bukan ke presiden.

Sebagai orang yang sudah malang melintang di pemerintahan sejak era orde baru, Yusril amatlah memahami sistem ketatanegaraan. Lagi pula, Yusril merupakan ahli hukum tata negara. Yusril berpandangan, Perpres berisi norma bersifat mengatur, bukan sebaliknya penetapan, apalagi penetapan pengesahan pengurus parpol.

“Mustahil Presiden akan menerbitkan Perpres dalam mensahkan pendaftaran pengurus parpol,” katanya.

Yusril berpandangan, Menkumham Yasonna sebagai orang hukum mestinya memahami ketatanegaraan. Sebaliknya, justru Yasonna seolah tidak memahami tugasnya sebagai seorang pembantu presiden di bidang hukum. “Menkumham Yasonna seperti tidak paham tugasnya sendiri bahwa kewenangan mendaftarkan kepengurusan parpol ada pada dirinya sebagai Menkumham,” katanya.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia era Presiden Abdurahman Wahid itu mengatakan, Menkumham mestinya menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen), bukan Peraturan Menteri (Permen) tentang pencatatan kepengurusan parpol. Bahkan jika Presiden menerbitkan Perpres dinilai salah. “Bukan Presiden yang harus terbitkan Keppres,” katanya.

Dikatakan Yusril, ketidakpahaman Yasonna kian menjadi jika pengesahan kepengurusan parpol diserahkan ke presiden. Boleh jadi, Yasonna melempar bola panas konflik internal Golkar kepada presiden akibat keputusannya yang menuai kontroversi. Pasalnya, Yasonna sebelumnya telah mengambil langkah yang serupa dalam konflik PPP.

Saat kisruh PPP, Yasona baru saja menjabat Menkumham satu hari. Yasonna langsung mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy dengan menerbitkan Surat Keputusan penetapan. Padahal, belum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap atas konflik PPP. Akibatnya, PPP kubu Djan Farid menggugat SK Menkumham kepengurusan PPP kubu Romy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, gugatan PPP kubu Djan Farid dikabulkan. Dengan kata, lain SK Menkumham yang mengesahkan PPP kubu Romy dinyatakan tidak sah.

“Menkumham Yasonna memang tidak paham tugasnya atau mau lempar tanggungjawab kepada presiden akibat kesalahannya sendiri. Dia telah keliru mengambil langkah dalam proses pencatatan pengurus parpol baik pengurus PPP maupun Golkar,” ujarnya.

Yursil menengarai, pernyataan Menkumham Perpres bakal diterbitkan presiden terkait kepengurusan Agung Laksono, Yasonna telah melempar bola panas ke Jokowi. Nah, publik menunggu perihal keberanaran pernyataan Menkumham. “Akankah Jokowi menendang bola yang di oper ke Yasonna?. Kita tungu saja apakah Jokowi berminat atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yasonna menyambangi Presiden Jokowi di istana negara. Yasona mengatakan setelah menemui Jokowi, presiden bakal menerbitkan Perpres tentang kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono. Bahkan, Yasonna memastikan Perpres bakal diterbitkan Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Yasonna pun sudah melaporkan kepengurusan Golkar kubu Ical dalam rapat kabinet.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tak khawatir jika terdapat pihak yang akan menggugat Perpres pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Ia pun mempersilakan siapa pun menggugat Perpres tersebut sepanjang dalam koridor hukum. Pasalnya sebagai negara hukum, protes pun disalurkan dengan jalur hukum yang disediakan negara.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar