Jumat, 13 Maret 2015

Menaker Janjikan Insentif Upah Industri Padat Karya

Pemerintah masih menggodok regulasi tentang pengupahan. Berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), beleid pengupahanditunggu banyak pihak dan merupakan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hingga kini PP dimaksud belum disahkan.

Di tengah proses penyusunan itu, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakhiri, berjanji memberikan insentif dan formula pengupahan khusus untuk industri padat karya. Janji melakukan terobosan sistem pengupahan juga sudah pernah ia ungkapkan sebelumnya. Ia beralasan industri padat karya menyerap banyak tenaga kerja, dan pada akhirnya mengurangi tingkat pengangguran.

Pemerintah, kata Hanif, ingin menjaga agar usaha padat karya terus berkembang. Karena itu, pemerintah ingin memberi insentif dan formula pengupahan khusus. “Andalan untuk penyerapan tenaga kerja kita itu di industri padat karya. Nah, kita harus memastikan industri padat karya terus berkembang dan menjadi penopang utama usaha kita mengurangi pengangguran,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (12/3).

Sayang, Hanif enggan menjelaskan bentuk insentif dan formula pengupahan seperti apa yang ingin digulirkan pemerintah. Ia hanya mengatakan yang penting kebijakan itu diupayakan menguntungkan pekerja dan pengusaha. Karena itu, sebelum digulirkan, kebijakan itu perlu dibahas bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Produktivitas
Selain insentif dan formula pengupahan, pemerintah menaruh perhatian pada produktivitas kerja. Guna meningkatkan produktivitas, Hanif menyebut pemerintah terus menggelar pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dibutuhkan dunia industri. Saat ini pemerintah baru bisa melaksanakan pelatihan kerja untuk 120 ribu orang setiap tahun.

 “Saat ini pun telah tersedia sekitar 8.039 lembaga pelatihan kerja, baik pemerintah maupun swasta. Selain meningkatkan kompetensi, keberadaan BLK dapat mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di pusat dan daerah," tutur Hanif.

Tak hanya itu, Hanif melanjutkan, pemerintah juga mendorong terwujudnya hubungan industrial yang kondusif. Dengan begitu diharapkan mampu meningkatkan keuntungan perusahaan dan mendorong masuknya investasi.

Terpisah, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan serikat pekerja menuntut upah layak didasarkan pada 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan 64 item KHL seperti yang ada saat ini. Jika 64 item KHL itu masih digunakan sebagai acuan maka upah minimum buruh sangat sulit untuk naik. “Target kami tahun ini perjuangan buruh akan keras karena prinsip-prinsip kesejahteraan untuk buruh tidak dilaksanakan oleh pemerintah,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar