Jumat, 20 Maret 2015

Ketentuan dan Persyaratan Penahanan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

ntuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kedudukan disangka melakukan tindak pidana, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, selain UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,(“KUHAP”) maka harus juga diperhatikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (“UU No. 3/1997”) danUU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)
 
Khusus untuk Anak yang dapat diproses pidana, Mahkamah Konstitusi telah menaikkan batas minimum anak yang dapat diproses secara pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun (vide Putusan MK No 1/PUU-VIII/2010).
 
Khusus untuk penahanan terdapat syarat–syarat yang harus dipenuhi dan harus dicantumkan secara tegas dalam Surat Perintah Penahanan yaitu syarat berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 3/1997 yaitu:
·         Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
·         Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
·         Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat.
Sementara jangka waktu penahanan anak sebagaimana diatur oleh UU No. 3 Tahun 1997 adalah sebagai berikut
 
Jenis Penahanan
Lama Penahanan
Penahanan/Perpanjangan Penahanan oleh
Penahanan di Penyidikan
Maks. 20 hari
Penyidik
Perpanjangan Penahanan di Penyidikan
Maks. 10 hari
Penuntut Umum
Penahanan di tingkat Penuntutan
Maks. 10 hari
Penuntut Umum
Perpanjangan Penahanan di tingkat penuntutan
Maks. 15 hari
Ketua PN
Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan
Maks. 15 hari
Hakim
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan
Maks. 30 hari
Ketua PN
Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding
Maks. 15 hari
Hakim Banding
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding
Maks. 30 hari
Ketua PT
Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
Maks. 25 hari
Hakim Kasasi
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
Maks. 30 hari
Ketua MA
 
Karena tidak terdapat informasi memadai mengenai dakwaan apa yang disangkakan, maka sangat disarankan Anda melihat ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian khusus untuk anak, berdasarkan ketentuanPasal 22 UU No. 3/1997, maka anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan.
 
Mengingat bahwa kegiatan narkotika dinyatakan terlarang bagi untuk melibatkan anak dalam berbagai tingkat sebagaimana dinyatakan oleh UU Perlindungan Anak, maka pada dasarnya berlaku ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf b jo Pasal 24 UU No. 3/1997 di mana Hakim menjatuhkan putusan dengan jenis putusan tindakan terhadap anak yang terlibat dalam kegiatan narkotika

Putusan tindakan tersebut dapat berupa :
·         mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
·         menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
·      menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
 
Dasar hukum:
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar