Syarat – syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Hibah (orangtua ke anak)
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP Suami/istri (pemberi hibah)
5. Surat Hibah (pemberi hibah)
6. Kartu Keluarga (pemberi hibah)
7. Akta kelahiran (penerima hibah)
8. KTP (penerima hibah)
9. Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
10. Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP – Tidak kena pajak) x 5 % )
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP Suami/istri (pemberi hibah)
5. Surat Hibah (pemberi hibah)
6. Kartu Keluarga (pemberi hibah)
7. Akta kelahiran (penerima hibah)
8. KTP (penerima hibah)
9. Surat pernyataan pasal 99 (penerima hibah)
10. Bukti bayar BPHTB 50 % ( NJOP – Tidak kena pajak) x 5 % )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar