Syarat penerbitan kartu keluarga (KK) salah satunya adalahmenunjukan kutipan akta perkawinan. Sedangkan akta perkawinan diterbitkan atas dasar perkawinan yang dicatatkan. Ini artinya, penerbitan kartu keluarga diperuntukkan bagi perkawinan yang dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan perkawinan siri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Kartu Keluarga (“KK”) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 13Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).
Guna menyederhanakan jawaban kami, kami simpulkan bahwa maksud penerbitan KK di sini adalah penerbitan KK yang baru, bukan penerbitan KK karena adanya perubahan seperti misalnya penambahan anggota keluarga yang baru.
KK merupakan salah satu dokumen kependudukan dan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana sebagaimana disebut dalamPasal 59 ayat (1) huruf b dan ayat (3) UU Adminduk.
Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 1 angka 7 UU Adminduk).
Berdasarkan penelusuran kami dalam UU Adminduk maupun peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (“PP Adminduk”), syarat-syarat penerbitan KK baru tidak diatur.
Namun, hal itu diatur kemudian di masing-masing daerah. Sebagai contoh dapat kita lihat di kota Surabaya. Dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya telah diatur beberapa persyaratan permohonan penerbitan KK yang baru, yaitu:
1. Fotocopy Akta Kawin;
2. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal dari pemilik rumah diketahui oleh RT dan RW;
3. KTP pemilik rumah;
4. Surat Keterangan Pindah Datang (bila yang pindah dalam wilayah Negara Republik Indonesia);
5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (bagi yang datang dari Luar Negeri karena pindah);
6. Akta Kelahiran/Biodata (bila ada).
Di lain daerah, dalam laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta juga diatur syarat-syarat permohonan penerbitan KK baru, yaitu:
1. Pengantar dari RT dan RW;
2. Melampirkan foto copy Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang);
3. Surat Keterangan Pindah dan atau Surat Keterangan Pindah Datang dan telah tinggal atau berdomisili 1 (satu) tahun kecuali atas ijin Walikota melalui Kepala Dinas bagi yang kurang dari 1 (satu) tahun;
4. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani tetangga terdekat di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku;
5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi penduduk yang datang dari luar negeri karena pindah;
6. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga yang mengalami kelahiran.
Anda mengatakan bahwa perkawinan Anda dilakukan secara siri, artinya perkawinan Anda sah secara agama, namun tidak dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait hal ini, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”) menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan, perkawinan dicatatkan guna mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Tidak ada bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
Pencatatan perkawinan juga merupakan bukti telah terjadi/berlangsungnya sebuah perkawinan. Dengan adanya pencatatan ini, maka suami dan istri selanjutnya memperoleh kutipan akta perkawinan atau lebih populer di masyarakat dengan istilah “buku nikah”. Kutipan Akta Perkawinan merupakan bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan sekaligus bukti yang memberikan kedudukan hukum yang jelas terhadap suami, istri, dan anak-anak yang yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam artikel Menikah Sirri dengan Wanita Bersuami.
Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah persyaratan yang kami sebutkan di atas, dapat kita ketahui bahwa untuk menerbitkan KK baru disyaratkan salah satunya adalah adanya foto copy Buku Nikah/Akta Perkawinan dari pemohon. Dengan demikian, perkawinan Anda dengan pasangan secara siri tidak dibuktikan dengan adanya Buku Nikah/Akta Perkawinan tersebut sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk penerbitan KK baru.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012.
Referensi:
1. http://dispendukcapil.surabaya.go.id/layanan-kependudukan/316-kartu-keluarga-bagi-wni, diakses pada 5 Maret 2015 pukul 15.49 WIB.
2. http://dispendukcapil.surakarta.go.id/20XIV/index.php/pelayanan-kami/kependudukan/kk-dan-ktp, diakses pada 5 Maret 2015 pukul 16.22 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar