Rabu, 18 Maret 2015

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (STUDI KASUS : PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KOTAWARINGIN BARAT)

1. Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah sudah melebihi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Mahkamah Konstitusi telah memutus melebihi permohonan yang diajukan pemohon dan memutus di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu memutus untuk mendiskualifikasi pasangan pemenang pemilukada Kotawaringin Barat yaitu Pasangan H. Sugianto dan H Eko Soemarno,SH dan menetapkan Pasangan Dr.H.Ujang dan Iskandar ST.,M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan pemenang pemilukada yang seharusnya berdasarkan perolehan suara terbanyak menjadi kewenangan KPU/KPUD bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah Kotawaringin Barat ini mempunyai implikasi dengan didiskualifikasinya salah satu pasangan calon, yaitu pasangan calon H. Sugianto dan H Eko Soemarno,SH. Pasangan yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi merupakan pasangan pemenang pemilukada Kotawaringin Barat yang telah diputus oleh KPUD. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya dilain pihak menetapkan pasangan Dr.H.Ujang dan Iskandar ST.,M.Si sebagai pemenang pemilukada. Keluarnya putusan ini sendiri mempunyai dampak tersendiri terhadap pelaksanaan pemilukada Kotawaringin Barat. Pemilukada Kotawaringin Barat ini menjadi tidak jelas. Pihak KPUD dalam hal ini belum melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut. Terkait adanya pelanggaran yang dituduhkan kepada salah satu pasangan calon sebaiknya Mahkamah Konstitusi menteliti lebih lanjut lagi agar putusan nantinya tidak ada lagi pendiskualifikasi pasangan calon. B. Saran 1. Walaupun pelaksanaan pemilukada telah banyak kemajuan. Kerangka 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar