1. Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum
kepala daerah sudah melebihi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Pemilihan
Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Mahkamah Konstitusi telah
memutus melebihi permohonan yang diajukan pemohon dan memutus di luar
kewenangan Mahkamah Konstitusi yaitu memutus untuk mendiskualifikasi
pasangan pemenang pemilukada Kotawaringin Barat yaitu Pasangan H. Sugianto dan
H Eko Soemarno,SH dan menetapkan Pasangan Dr.H.Ujang dan Iskandar ST.,M.Si
sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan pemenang pemilukada yang
seharusnya berdasarkan perolehan suara terbanyak menjadi kewenangan KPU/KPUD
bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala
daerah Kotawaringin Barat ini mempunyai implikasi dengan didiskualifikasinya salah
satu pasangan calon, yaitu pasangan calon H. Sugianto dan H Eko Soemarno,SH.
Pasangan yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi merupakan pasangan
pemenang pemilukada Kotawaringin Barat yang telah diputus oleh KPUD.
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam putusannya dilain pihak menetapkan
pasangan Dr.H.Ujang dan Iskandar ST.,M.Si sebagai pemenang pemilukada.
Keluarnya putusan ini sendiri mempunyai dampak tersendiri terhadap pelaksanaan
pemilukada Kotawaringin Barat. Pemilukada Kotawaringin Barat ini menjadi tidak
jelas. Pihak KPUD dalam hal ini belum melaksanakan putusan dari Mahkamah
Konstitusi tersebut. Terkait adanya pelanggaran yang dituduhkan kepada salah satu
pasangan calon sebaiknya Mahkamah Konstitusi menteliti lebih lanjut lagi agar
putusan nantinya tidak ada lagi pendiskualifikasi pasangan calon.
B. Saran
1. Walaupun pelaksanaan pemilukada telah banyak kemajuan. Kerangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar