BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN
Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (alas hak Sertifikat ) :
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya.
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP suami istri (penjual)
5. Surat Nikah (penjual)
6. Kartu keluarga (penjual)
7. NPWP penjual
8. KTP pembeli
9. Bukti bayar BPHTB
10. Bukti bayar PPH
11. Kwitansi jual beli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar