Jumat, 13 Maret 2015

Apakah Hak atas Privasi Termasuk HAM?

Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”.
 
Rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 UDHR yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 ICCPR yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi.
 
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 sebagai berikut:
Article 12 UDHR :
No one shall be subjected to arbitrary interference with hisprivacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.
 
Terjemahan dalam Putusan MK:
“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.
 
Article 17 ICCPR :
1.    “No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation”;
2.    “Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.
 
Terjemahan dalam Putusan MK
1.    “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.
2.    “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut”.
 
Dalam General Comment Human Rights Committee No. 16 tentang Article17 ICCPR yang memberikan jaminan terhadap hak atas privasi, tidak menjelaskan makna yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan privasi. Beberapa pakar hukum telah mencoba memberikan definisi dan makna dari hak atas privasi.
 
Russel Brown mengartikan hak atas privasi sebagai hak yang lahir akibat adanya hak atas milik pribadi terhadap suatu sumber daya tertentu (Russel Brown: 2006, hlm.592). Hakim Cooly memberikan definisi mengenai hak atas privasi sebagai hak atas kebebasan menentukan nasib sendiri.
 
Definisi tersebut kemudian dikutip dalam putusan Supreme Court Amerika Serikat sebagai “the right of bodily integrity”. Secara tegas, Supreme Court menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan hak individu yang fundamental bagi setiap orang untuk bebas tanpa campur tangan pemerintah dalam memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri (Eoin Carolan: 2008, hlm 6). Putusan Supreme Court tersebut bahkan menjadi dasar diperkenankannya praktek aborsi secara hukum di Amerika Serikat melalui perkara Jane Roe v. Henry Wade pada tahun 1973 (Roe v. Wade, 410 U.S. 113, 1973). Oleh karena itu, Hakim Harlan mengatakan bahwa hak atas  privasi merupakan konsep kontemporer dari hak atas kebebasan individu (G. Negley: 1966, hlm. 319).
 
Layaknya karakter umum atau sifat dari hak asasi manusia yang tidak terbagi, saling berkaitan dan bergantung satu sama lain (indivisible, interrelated and interdependent), hak atas privasi memiliki kaitan erat dengan hak atas kebebasan berbicara. Hak atas privasi  dan hak atas kebebasan berbicara merupakan dua hal yang saling mendukung. Memberikan perlindungan terhadap hak atas privasi, berarti memberikan perlindungan pula terhadap hak atas kebebasan berbicara (Eoin Carolan: 2008, hlm. 25).
 
Sebagai contoh, dalam masyarakat yang demokratis, penting untuk menjaga privasi dalam komunikasi di antara masyarakat, kekhawatiran akan adanya pantauan terhadap anggota masyarakat dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akan mengakibatkan ketidakbebasan dalam berpendapat. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan ide-ide konstruktif dalam kehidupan demokrasi tidak dapat disuarakan (Eoin Carolan: 2008, hlm. 27). Artinya, hak atas privasi menjamin perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
 
Selain keterkaitan yang bersifat saling menguatkan, kehadiran hak atas privasi juga harus diartikan sebagai balancing dari hak atas kebebasan berpendapat. Maksud dari balancing tersebut adalah hak atas reputasi yang merupakan bagian dari hak atas privasi harus menjadi batasan dari hak atas kebebasan berpendapat (Giri A.Taufik, Identifying The Traces of Particularity in Indonesia Freedom of Expresion, 2011, hlm. 389). Konsepbalancing tersebut dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak asasinya, hak asasi seseorang akan dibatasi oleh hak asasi orang lain. Dalam hal hak atas kebebasan berpendapat, hak atas reputasi orang lain menjadi batasan setiap warga negara dalam menjalankan hak berpendapatnya.
 
Berdasarkan uraian di atas, meskipun tidak secara eksplisit menyatakan mengenai hak atas privasi, rumusan Pasal 28G ayat (1) telah mengandung nilai-nilai hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Oleh karena itu, Pasal 28G ayat (1) dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi.
 
Dalam konteks sifat hak asasi manusia yang indivisible, interrelated daninterdependent, Pasal 28G ayat (1)  berkaitan erat dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan hak asasi atas kebebasan menentukan nasib sendiri dan hak asasi atas kebebasan berbicara atau menyatakan pikiran dan sikap. Kedua jaminan HAM tersebut perlu dipahami dan direalisasikan secara seimbang.
 
 
Dasar Hukum:
2.    Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
3.    International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
 
 
Referensi:
  1. Eoin Carolan, “The Concept of a Right to Privacy”, dalam Eoin Carolan, Hilary Delany, The Right to Privacy: A Doctrinal and Comparative Analysis, Thompson Round Hall, England, 2008.
  2. G. Negley, “Philosophical Views on the Value of Privacy” Law & Contemporary Problems Law Review Vol 31 No. 319, 1966.
  3. General Comment Human Rights Committee No. 16 : Article 17 (The right to respect of privacy, family, home and correspondence, and protection of honour and reputation).
  4. Giri A.Taufik, Identifying The Traces of Particularity in Indonesia Freedom of Expresion, 2011.
  5. Roe v. Wade, 410 U.S. 113 (1973).
  6. Russel Brown, “Rethinking Privacy”, Alberta Law Review Vol. 43 No. 589, 2006.
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar