Syarat Pendirian Yayasan :
1. KTP pendiri
2. KTP pengurus/ pembina/ pengawas
3. NPWP calon ketua Yayasan.
4. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan
5. Bukti modal/Aset untuk Yayasan
6. Domisili perusahaan Yayasan (setelah akta dibuat)
7. NPWP yayasan (setelah akta dibuat)
1. KTP pendiri
2. KTP pengurus/ pembina/ pengawas
3. NPWP calon ketua Yayasan.
4. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan
5. Bukti modal/Aset untuk Yayasan
6. Domisili perusahaan Yayasan (setelah akta dibuat)
7. NPWP yayasan (setelah akta dibuat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar