Kasus pencurian kayu jati yang menjerat Asyani, 63, bukan cuma berbuah empati dari banyak kalangan untuk nenek yang menjadi terdakwanya itu. Kasus yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, ini juga berbuntut 'teguran' dari Menteri Kehutanan kepada Perum Perhutani. Teguran disampaikan berupa surat edaran terkait implementasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Surat edaran itu meminta Perhutani berhati-hati dalam membina hubungan dengan masyarakat dalam melaksanakan beleid tersebut. "Jangan sampai represif," kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya ketika berkunjung ke kediaman Asyani di Dusun Kristal, Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.
Kementerian Kehutanan, kata Siti lagi, masih membahas apakah perlu memperbaiki isi undang-undang itu atau tidak. Selain karena kasus nenek Asyani, dia juga mengaku menerima masukan perbaikan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, lembaga swadaya pemerhati masalah kehutanan. "Banyak aspek yang sedang kami pelajari," kata dia.
Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Situbondo. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sebelumnya, dia dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat.
Asyani dijebloskan ke penjara sejak 15 Desember 2014. Kemudian majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin, 16 Maret 2015. Namun perkara Asyani tetap berlanjut. Asyani mengklaim tidak mencuri. Menurut dia, kayu-kayu itu sudah dia simpan sejak lama, peninggalan dari suaminya yang telah meninggal. Asyani menyatakan, sang suami menebang pohonnya sendiri sebelum lahan dijual.
Kementerian Kehutanan, kata Siti lagi, masih membahas apakah perlu memperbaiki isi undang-undang itu atau tidak. Selain karena kasus nenek Asyani, dia juga mengaku menerima masukan perbaikan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, lembaga swadaya pemerhati masalah kehutanan. "Banyak aspek yang sedang kami pelajari," kata dia.
Asyani adalah tukang pijat asal Dusun Kristal, Situbondo. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sebelumnya, dia dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat.
Asyani dijebloskan ke penjara sejak 15 Desember 2014. Kemudian majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin, 16 Maret 2015. Namun perkara Asyani tetap berlanjut. Asyani mengklaim tidak mencuri. Menurut dia, kayu-kayu itu sudah dia simpan sejak lama, peninggalan dari suaminya yang telah meninggal. Asyani menyatakan, sang suami menebang pohonnya sendiri sebelum lahan dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar