Orang dewasa yang tidak cakap menurut hukum adalah yang berada di bawah pengampuan. Orang-orang tersebut diatur dalam ketentuan pasal 433 KUHPerdata, yaitu :
- Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, tolol, atau bodoh
- Orang dewasa yang berada dalam keadaan gila
- Orang dewasa yang berada dalam keadaan sakit ingatan, sakit otak, atau mata gelap
- Orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar