Jumat, 13 Maret 2015

Perbedaan RUPS PT Terbuka dan Tertutup


Terdapat beberapa perbedaan dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan Terbatas (“PT”) Tertutup dengan PT Terbuka. Seperti misalnya dalam proses RUPS PT Terbuka dilakukan pemberitahuan dan pengumuman terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanggilan RUPS. Sedangkan dalam proses RUPS PT Tertutup tidak dilakukan pemberitahuan dan pengumuman RUPS.
 
Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
Ulasan:
 
Terdapat beberapa perbedaan dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan Terbatas (“PT”) Tertutup dengan PT Terbuka. Untuk RUPS PT Tertutup kita merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).Sedangkan untuk RUPS PT Terbuka, selain merujuk pada UUPT, harus dilihat lagi apakah ada pengaturan lebih khusus, yang mana dalam hal ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 2014”).
 
Berikut perbedaan dalam RUPS PT Tertutup dan PT Terbuka:
 
Perbedaan
PT Tertutup
PT Terbuka
Tempat Penyelenggaraan RUPS
1.    Di tempat kedudukan Perseroan;
2.    Di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
3.    Di adakan di manapun selama masih di wilayah Indonesia jika dalam RUPS tersebut hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu. RUPS ini dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
 
(Pasal 76 ayat (1), (3), (4), dan (5) UUPT)
 
1.    tempat kedudukan Perusahaan Terbuka;
2.    tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya;
3.    ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau
4.    provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatatkan.
 
(Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan OJK 2014)
Pemberitahuan RUPS
Tidak ada
PT Terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat (secara jelas dan rinci) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
 
Jika terdapat perubahan mata acara rapat PT Terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
 
(Pasal 8 Peraturan OJK 2014)
 
Pengumuman RUPS
Tidak ada
PT Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
 
Pengumuman RUPS paling kurang memuat:
a.    ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b.    ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
c.    tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
d.    tanggal pemanggilan RUPS.
 
Bagi PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek, Pengumuman RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
b.    situs web Bursa Efek; dan
c.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
Sedangkan untuk PT Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek, Pengumuman RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan
b.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
Bukti pengumuman RUPS wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman RUPS.
 
(Pasal 10 Peraturan OJK 2014)
 
Pemanggilan RUPS
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
 
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor PT sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
 
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
 
(Pasal 82 UUPT)
Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
 
Pemanggilan RUPS paling kurang memuat informasi:
a.    tanggal penyelenggaraan RUPS;
b.    waktu penyelenggaraan RUPS;
c.    tempat penyelenggaraan RUPS;
d.    ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS(karena dalam PT Terbuka saham dapat berpindah kepemilikan dengan cepat bahkan beberapa hari sebelum RUPS dilakukan);
e.    mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
f.    informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan.
 
Bagi PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek, Pemanggilan RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
b.    situs web Bursa Efek; dan
c.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
Sedangkan bagi PT Terbuka yang tidak tercatat pada Bursa Efek, Pemanggilan RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan
b.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
(Pasal 13 Peraturan OJK 2014)
 
Keputusan Sirkuler
 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
 
(Pasal 91 UUPT)
 
Tidak dapat dilakukan pengambilan keputusan dengan keputusan sirkuler karena pemegang saham dalam PT Terbuka termasuk juga masyarakat yang jumlahnya sangat banyak, sehingga kecil sekali kemungkinannya untuk dilakukan pengambilan keputusan di luar RUPS (dengan keputusan sirkuler).
Pemimpin RUPS
Tidak ditentukan dalam UUPT
Dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
 
(Pasal 22 Peraturan OJK 2014)
 
Suara abstain
Tidak diatur dalam UUPT.
 
Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
 
(Pasal 30 Peraturan OJK 2014)
 
Notaris
 
Hanya notaris yang telah terdaftar di Bapepam yang dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, salah satunya membuat akta RUPS PT Terbuka.
 
(Peraturan Nomor VIII.D.1: Pendaftaran Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal)
 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  

KLINIK TERKAIT

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar