Jumat, 20 Maret 2015

Pembatalan Sepihak Surat Pernyataan Diterima Sebagai Karyawan

Pernyataan diterima sebagai pegawai dianggap sebagai perjanjian sepihak. Oleh karena itu, menurut ketentuan di atas, maka perusahaan yang membuat pernyataan tersebut terikat akan pernyataan yang dibuatnya.
 
Maka, jika perusahaan yang membuat pernyataan tersebut membatalkan pernyataannya secara sepihak dan pembatalan tersebut ternyata merugikan rekan Saudara, maka rekan Saudara dapat menggugat perusahaan yang membuat pernyataan itu supaya membayar kerugian yang rekan saudara alami, sepanjang kerugian itu dapat dibuktikan.
 
Hanya saja gugatan tidak dapat melalui peradilan perdata khusus hubungan industrial karena permasalahan rekan Saudara belum memenuhi syarat hubungan kerja, tetapi rekan Saudara dapat mengajukan gugatan melalui peradilan perdata umum karena perusahaan yang membuat pernyataan tersebut, dapat dimaknai telah gagal memenuhi kewajibannya atau tidak bersedia memenuhi prestasinya yang mana hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
 
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Kami turut prihatin atas permasalahan yang dihadapi oleh rekan Saudara. Menjawab permasalahan di atas, dapat kami jelaskan demikian.
 
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), hubungan kerja mensyaratkan adanya pekerjaan, upah dan perintah. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:
 
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah
 
Oleh karena itu, berdasarkan informasi yang Saudara jelaskan di atas, maka dapat dipahami, bahwa antara rekan Saudara dengan perusahaan yang mengeluarkan pernyataan diterima bekerja, belum dapat dikatakan telah terjadi hubungan kerja, sebab unsur pekerjaan, upah dan perintah, belum terpenuhi hanya berdasarkan lamaran dan pernyataan diterima bekerja.
 
Surat pernyataan tersebut juga tidak memenuhi makna perjanjian jika mengacu pada ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek (“BW”), yang menyebutkan:
 
Supaya terjadi perikatan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1.    kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.    kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.    suatu pokok persoalan tertentu;
4.    suatu sebab yang tidak terlarang.
 
Surat pernyataan tidak memenuhi makna perjanjian sebagaimana disyaratkan di atas karena surat pernyataan tidak dibuat bersama oleh pihak-pihak yang tercantum namanya di dalam surat pernyataan, tetapi hanya dibuat oleh yang menyatakan saja. Namun, surat pertanyaan tersebut dapat dimaknai sebagai suatu perikatan sepihak jika mengacu pada ketentuan Pasal 1313 BW, yang menyebutkan:
 
Suatu perikatan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih
 
Dikatakan perikatan sepihak karena perjanjian tersebut hanya mengikat satu pihak saja, yaitu yang membuat pernyataan menjanjikan sesuatu kepada pihak lain, tanpa menjelaskan adanya kewajiban dari pihak lain tersebut. Hal ini dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal 1314 BW, yang menyebutkan:
 
Suatu perikatan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Suatu perikatan cuma-cuma adalah suatu perikatan, bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan. Suatu perikatan memberatkan adalah suatu perikatan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
 
Oleh karena itu, menurut ketentuan di atas, maka perusahaan yang membuat pernyataan tersebut terikat akan pernyataan yang dibuatnya. Jadi, menjawab pertanyaan-pertanyaan saudara, tidak ada larangan bagi orang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, namun segala konsekuensi dari perbuatannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
 
Maka, jika perusahaan yang membuat pernyataan tersebut membatalkan pernyataannya secara sepihak dan pembatalan tersebut ternyata merugikan rekan Saudara, maka rekan Saudara dapat menggugat perusahaan yang membuat pernyataan itu supaya membayar kerugian yang rekan saudara alami, sepanjang kerugian itu dapat dibuktikan, hanya saja tidak melalui peradilan perdata khusus hubungan industrial karena permasalahan rekan Saudara belum memenuhi syarat hubungan kerja sebagaimana telah kami jelaskan di atas, tetapi rekan Saudara dapat mengajukan gugatan melalui peradilan perdata umum karena perusahaan yang membuat pernyataan tersebut, dapat dimaknai telah gagal memenuhi kewajibannya atau tidak bersedia memenuhi prestasinya yang mana hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 BW, yang menyebutkan:
 
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan
 
Demikian dapat kami jelaskan, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar