ada dasarnya jika buku yang mau diadaptasi menjadi e-book atauaudio book adalah milik Pencipta lain, maka Anda harus meminta izin dari Pencipta tersebut.
Walaupun demikian, memang ada pengaturan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasitidak bersifat komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatanatas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Selain itu fasilitasi akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, dan/atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Salam juga. Terima kasih atas pertanyaannya.
Terkait pertanyaan Anda, kami menangkap bahwa yang Anda ingin lakukan adalah memproduksi atau mengubah buku menjadi buku elektronik (e-book) dan buku suara (audio book) untuk kegiatan non komersial.
Mari kita lihat dulu definisi e-book dan audio book. E-book adalah buku dalam bentuk digital, sedangkan audio book adalah rekaman suara dari pembacaan suatu buku.
Sebelum masuk pada pembahasan lebih dalam, kita bisa melihat apa saja Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer.
Melihat pada uraian mengenai apa saja yang termasuk Ciptaan sebagaimana disebut di atas, dapat dilihat bahwa buku merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi, begitupula adaptasi. Dalam bagianPenjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC 2014 disebutkan yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain.
Oleh karena itu, e-book dan audio book juga merupakan Ciptaan yang dilindungi karena merupakan adaptasi dari ciptaan awal berbentuk buku yang masing-masing memiliki hak cipta sendiri setelah diwujudkan dalam bentuk nyata. Hal ini juga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) UUHC 2014 yang menyatakan: Ciptaan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf n (salah satunya adaptasi – ed.) dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
Tak seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002), UUHC 2014 telah menegaskan pemberian hak eksklusif kepada Pencipta untuk melakukan pengadaptasian atas karya Ciptaannya dan orang lain yang ingin melakukan pengadaptasian atas Ciptaan tersebut harus meminta izin dari Pencipta.
Pasal 9 ayat (1) butir d menyatakan: “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan”. Sedangkan Pasal 9 ayat (2) menyebutkan:“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”
Jika Anda adalah Pencipta buku sekaligus e-book dan audio-book maka perlindungan hak cipta terhadap Ciptaan Anda tersebut sama dengan Ciptaan berupa karya tulis lainnya karena hak untuk mengalihwujudkannya melekat pada diri anda sebagai Pencipta. Akan tetapi, jika e-book atauaudio book yang dihasilkan merupakan adaptasi dari buku karya Pencipta/Pemegang Hak Cipta lain maka anda wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pencipta/Pemegang hak cipta buku tersebut.
Ini karena ada dua hak eksklusif yang dimiliki Pencipta terhadap ciptaannya, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi (Pasal 4 UUHC 2014).
Lebih jauh lagi mengenai audio book yang merupakan rekaman suara, maka audio book termasuk juga dalam kategori Fonogram. Pasal 1 angka 14 UUHC 2014 menyatakan: Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. Audio book sebagai Fonogram memunculkan hak lain yaitu, Hak Terkait.
Hak terkait sebagai hak eksklusif diatur dalam Pasal 20 huruf c UUHC 2014. Ini merupakan hak ekonomi Produser Fonogram. Yang dimaksud dengan Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain (Pasal 1 angka 7 UUHC 2014).
Jika Anda melakukan perekaman, maka sebagai Produser Fonogram, Anda memiliki hak ekonomi juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 angka (2) UUHC 2014, yaitu meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a. penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
b. pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c. penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d. penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
Masa perlindungan untuk hak ekonomi Produser Fonogram ini berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
Terkait dengan pemanfaatan e-book/audio book yang merupakan karya Adaptasi untuk kepentingan non-komersial dan penyandang disabilitas, mengingat karya Adaptasi memiliki hak cipta sendiri terpisah dari Ciptaan aslinya, maka bagian terpenting dalam hal ini adalah memperoleh izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang menghasilkan bukunya jika buku yang diubah menjadi e-book/audio book adalah ciptaan orang/pihak lain.
Perlu diketahui juga bahwa dalam UUHC 2014 telah juga diatur mengenai Pembatasan Hak Cipta pada Pasal 43 huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersialdan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Kemudian UUHC 2014 juga menyatakan dalam Pasal 44 ayat (2) bahwa fasilitasi akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, dan/atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
Dalam bagian Penjelasan Pasal 44 ayat (2) UUHC 2014 disampaikan bahwa yang dimaksud dengan "fasilitasi akses atas suatu Ciptaan" adalah pemberian fasilitas untuk melakukan penggunaan, pengambilan, penggandaan, pengubahan format, pengumuman, pendistribusian, dan/atau Komunikasi suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial. Memang ada sedikit bagian yang kurang dalam bagian penjelasan ini, di mana “pengadaptasian” tidak termasuk di dalamnya melainkan “pengubahan format”. Akan tetapi, di atas segalanya, hal terpenting yang harus digarisbawahi dalam pengalihwujudan suatu Ciptaan untuk keperluan non-komersial, dalam hal ini e-book dan audio book, seperti telah disebutkan di atas tadi adalah memperoleh izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta buku yang ingin diadaptasi.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar