Jumat, 20 Maret 2015

perbedaan hak tersangka & terpidana

Sebelum kita berbicara tentang hak-hak dari Tersangka / Terdakwa dan Terpidana, kita harus tahu dulu perbedaan antara seorang terdakwa dengan Terpidana.

Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:

         Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

         Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

         Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.

v      HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :  

1. Dalam Proses Penangkapan

1)        Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.
2)        Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :
a.      Penyidik yaitu :
         Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
         Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
b.      Penyidik pembantu, yaitu :
         Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
         Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RIyang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).
3)  Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :
         Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
         Meminta surat perintah penangkapannya.
         Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.
4)  Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
         Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
         Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
         Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
         Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.

2. Dalam Proses Penahanan

Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :
1)    Menghubungi dan didampingi pengacara.
2)    Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
3)    Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
4)    Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
5)    Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
6)    Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
7)    Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
8)    Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
9)    Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

3. Dalam Proses Penggeledahan.

Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah :
1)        Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
2)        Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
3)        Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.
4)        Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.
5)        Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup. 


v      HAK-HAK TERPIDANA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
  2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
  3. Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :
1)  Menghubungi dan didampingi pengacara.
2) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
3)  Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
4)  Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
5) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
6) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
7) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Demikianlah semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar