abintetasto tanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat
abolisi hak yg dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tsb jika telah
dijalankan
adil 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya;
tidak sewenang-wenang;
mengadili serangkaian tindakan hakim dl menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas
bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dl hal dan menurut cara yg diatur undang-undang;
peradilan proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan
badan peradilan menurut hukum yg berlaku;
pengadilan suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dl rangka kekuasaan
kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg
menentukannya/membentuknya;
~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah
hukumnya;
~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl wilayah hukumnya;
praperadilan salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh polisi atau jaksa
advokat 1 orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dl maupun di luar pengadilan yg memenuhi syarat
berdasarkan ketentuan; penegak hukum yg bebas dan mandiri; 2 sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yg diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang
sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pd kantor advokat; 3 suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian
untuk melayani masyarakat secara independen dng batasan kode etik dr komunitasnya;
Solicitor profesi dl advokat yang berhubungan langsung dengan klien;
Barrister profesi dl advokat yg hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing)
aestimatoir nilai; harga;
sumpah -- sumpah mengenai suatu nilai atau penaksiran sesuatu
agraria segala sesuatu yg berhubungan dng tanah
ajudikasi peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pd proses ini mempertunjukkan
bukti yg lengkap kpd pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan
Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB) pasal yg mengatur mengenai warganegara Indonesia yg berada
di luar negeri untuk persoalan-persoalan yg berkenaan dng status personal tetap di bawah hukum Indonesia
ambassador perwakilan diplomatik yg penting
amnesti pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan
apanase stelsel raja memberikan tanah sbg hadiah kpd anggota keluarga atau kawula-kawulanya yg berjasa dan setia
untuk nafkah mereka
arbitrase pengadilan
arrest putusan Mahkamah Agung
asas 1 dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); 2 dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); 3
hukum dasar;
-- equality before the law perlakuan yg sama atas diri setiap orang di muka hukum dng tidak mengadakan
pembedaan perlakuan;
-- fair, impartial, impersonal, and objective peradilan harus dilakukan dng cepat, sederhana dan biaya ringan serta
bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dl seluruh tingkat peradilan;
-- keterbukaan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dl hal yg diatur dl undangundang;
miranda rule seorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan
dan dasar hukum apa yg didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi
dan minta bantuan penasihat hukum;
-- legal assistance setiap orang yg tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yg
semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya;
-- legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan
berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yg diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dl hal dan dng cara yg
diatur oleh undang-undang;
-- pengawasan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dl perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan
negeri yg bersangkutan;
-- presentasi pengadilan memeriksa perkara pidana dng hadirnya terdakwa;
-- presumption of innocence setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka
sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya
dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
-- remedy and rehabilitation kpd seorang yg ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan
undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan wajib diberi ganti kerugian
dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yg dng sengaja atau krn kelalaiannya
menyebabkan asas hukum tsb dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar