banding upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Pertama
bantuan hukum jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu
barang bukti benda-benda yg dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yg benar-benar dapat meyakinkan hakim akan
kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan
bela 1 perihal ikut mati bersama tuannya (suaminya dsb) dng jalan bunuh diri; 2 tuntutan balasan atas orang yg
membunuh;
pembela 1 orang yg membela; 2 ahli hukum yg dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dl sidang pengadilan;
pengacara; advokat;
pembelaan pernyataan dr seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat
tuntutan;
pembelaan diri hak dan kesempatan yg diberikan kpd advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan thd
hal-hal yg merugikan dirinya di dl menjalankan profesinya ataupun kaitannya dng organisasi profesi
berita acara perkara suatu akta otentik, yg dl taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dl sidang dibuat oleh
panitera pengadilan, yg memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yg memungkinkan penuntutan thd tersangka
bezit menguasai atau menikmati suatu benda yg berada dl penguasaannya seolah-olah benda itu miliknya
Burgerlijk Wetboek (BW) Kitab Undang-undang Hukum Pedata/Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar