Sabtu, 14 Maret 2015

ISTILAH HUKUM

banding upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Pertama bantuan hukum jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu barang bukti benda-benda yg dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yg benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan bela 1 perihal ikut mati bersama tuannya (suaminya dsb) dng jalan bunuh diri; 2 tuntutan balasan atas orang yg membunuh; pembela 1 orang yg membela; 2 ahli hukum yg dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dl sidang pengadilan; pengacara; advokat; pembelaan pernyataan dr seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan; pembelaan diri hak dan kesempatan yg diberikan kpd advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan thd hal-hal yg merugikan dirinya di dl menjalankan profesinya ataupun kaitannya dng organisasi profesi berita acara perkara suatu akta otentik, yg dl taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dl sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yg memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yg memungkinkan penuntutan thd tersangka bezit menguasai atau menikmati suatu benda yg berada dl penguasaannya seolah-olah benda itu miliknya Burgerlijk Wetboek (BW) Kitab Undang-undang Hukum Pedata/Sipil 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar