Jumat, 13 Maret 2015

Bukti Terkuat untuk Minta Pembatalan Nikah

Jika mengajukan permohonan pembatalan perkawinan karena sangkaan ada penipuan status yang dilakukan pasangan, maka Anda perlu memperkuat alat bukti tentang sangkaan penipuan status itu.
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam (Perkawinan), penipuan menjadi salah satu dasar yang sah untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.
 
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
Ulasan
Kami ikut prihatin dengan kasus yang menimpa Anda. Bagaimanapun, kami yakin tak ada orang yang menginginkan perkawinannya bubar sejak awal jika pernikahan itu didasarkan pada niat baik. Dalam Islam, pernikahan adalah sesuatu yang suci.
 
Pembatalan pernikahan adalah mekanisme yang dijamin hukum. Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebut tegas bahwa ‘perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan’. Permohonan pembatalan dapat diajukan isteri atau suami. Dari sisi formal ketentuan UU Perkawinan, tentu Anda berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Anda bisa membaca artikel ‘Ingin Membatalkan Perkawinan Setelah 5 Hari Menikah’.
 
Kalau kami tak salah memahami, persoalan Anda berkaitan dengan Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan: “Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.
 
Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menambahkan frasa ‘penipuanatau salah sangka, sehingga menjadi:
 
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri”.  
 
Menurut H. Abdul Manan (2006a: 66-67), biasanya penipuan itu dilakukan dalam bentuk pemalsuan identitas, misalnya mengakui perjaka padahal sudah pernah menikah. Penipuan bisa dilakukan suami, bisa pula oleh isteri.
 
Jika merasa ada penipuan yang dilakukan suami, maka UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan hak kepada Anda untuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan. Masalahnya, seperti Anda sampaikan, sangkaan Anda mengenai ‘penipuan’ status suami itu berdasarkan bukti chatting, status di media sosial, keterangan saksi, dan pernyataan lisan.
 
Di Pengadilan Agama, alat-alat bukti yang dikenal adalah:
·  Alat bukti surat (tulisan)
·  Alat bukti saksi
·  Persangkaan (dugaan)
·  Pengakuan
·  Sumpah
 
Ini adalah alat bukti pada umumnya, belum menjadi alat bukti menurut hukum. Agar alat bukti tadi sah sebagai alat bukti menurut hukum, maka alat bukti yang diajukan harus memenuhi syarat formal dan material (H. Abdul Manan, 2006b: 239). Dihubungkan dengan cerita Anda, maka saksi yang mengetahui peristiwa kebohongan atas status perjaka, status palsu PNS, dan perkawinan siri adalah alat bukti. Syaratnya, dalam hukum dikenal prinsip ‘satu saksi bukan saksi’.
 
Mengenai perkawinan siri, misalnya. Apakah Anda mempunyai bukti foto, atau orang yang ikut menyaksikan pernikahan itu? Jika ya, foto dan orang yang melihat langsung pernikahan siri itu layak Anda ajukan ke depan hakim. Satu hal yang pasti posisi Anda (nanti) sebagai PNS, atau suami Anda (jika benar) PNS, ada hambatan yuridis untuk melangsungkan pernikahan kedua. PNS tak bisa jadi isteri kedua, sebaliknya pria PNS tak bisa nikah lagi tanpa izin atasan. Hambatan itu jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
 
Lagipula penting diingat bahwa perkawinan siri yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan adalah pernikahan yang sah. Anak-anak yang  lahir dari perkawinan itu adalah anak yang sah (Neng Djubaidah, 2010: 350), sehingga perkawinan suami dengan Anda tak bisa disebut sebagai perkawinan pertama. Apakah Anda punya alat bukti atas perkawinan siri itu, misalnya dokumen tertulis?
 
Alat bukti surat (tertulis) pada prinsipnya sangat kuat, apalagi yang berbentuk akta otentik. Dikatakan dalam hukum bahwa akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Dalam konteks ini, Anda sebaiknya mencetak (print out) chatting dan status di media sosial yang Anda sebut karena ada kemungkinan hakim mengklarifikasi bukti-bukti ini di persidangan. Untuk mengetahui bagaimana kekuatan alat bukti elekronik seperti chatting, silakan baca artikel ‘Syarat dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik’, dan ‘Email Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata’.
 
Surat yang menyatakan suami Anda bukan PNS juga bisa dijadikan alat bukti. Misalnya, suami mengatakan ia bekerja sebagai PNS di suatu instansi. Anda bisa meminta konfirmasi/klarifikasi ke instansi tersebut apakah benar suami Anda bekerja di sana. Surat dari instansi dimaksud bisa menjadi bukti yang kuat atas terjadinya ‘penipuan’ status.
 
Alat bukti lain yang juga Anda sebut adalah pengakuan lisan suami dan anggota keluarganya. Kami tidak mendapatkan cukup informasi apakah pengakuan lisan itu disampaikan kepada Anda atau orang lain, dan dari orang lain itulah Anda mendapatkan cerita. Jika yang mendengar langsung pengakuan itu adalah orang lain, maka orang lain tersebut bisa Anda ajukan sebagai saksi.
 
Pengakuan (ikrar) adalah pengakuan mengenai ada tidaknya sesuatu, ia adalah pernyataan yang bersifat sepihak dan tidak memerlukan persetujuan pihak lain (Gemala Dewi, 2005: 135). Untuk membuktikan pengakuan seperti yang Anda maksud sangat tergantung pada hakim. Hakimlah yang menentukan urgensi pengakuan lisan yang dibuat di luar sidang (M. Fauzan, 2005: 52).
 
Semakin banyak bukti yang Anda ajukan, semakin kuat kemungkinan argumentasi hukum yang Anda sampaikan ke persidangan. Tetapi penilaian atas semua bukti tersebut ada di tangan hakim.
 
Demikian jawaban singkat kami atas pertanyaan Anda. Hal-hal detil mengenai pembuktian dan alat-alat bukti yang memperkuat argumentasi hukum permohonan Anda sebaiknya dikonsultasikan dengan pengacara.
 
Dasar Hukum:
3.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR)
4.    Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar