ntisari:
Untuk undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang, dapat dilakukan legislative review. Legislative review adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan.
Sedangkan mengenai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“TAP MPR”) yang bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusitidak berwenang menguji TAP MPR tersebut.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan
Anda benar bahwa jika sebuah undang-undang bertentangan denganUndang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), maka yang berwenang mengujinya adalah Mahkamah Konstitusi (“MK”). Hal ini telah diatur dalamPasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Ketentuan ini sebelumnya juga telah diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang antara lain menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Kemudian kami akan menjawab pertanyaan Anda yang pertama, bagaimana jika suatu undang-undang bertentangan dengan undang-undang lainnya? Dalam artikel Isi Undang-Undang Saling Bertentangan, Aparat Kesulitan di Lapangan antara lain dijelaskan bahwa memang kenyataannya banyak undang-undang yang isinya saling bertentangan sehingga menyebabkan kesulitan aparat di lapangan untuk melaksanakan isi undang-undang tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan melakukanlegislative review,yaitu upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke DPR –dan tentunya pemerintah (dalam UUD 1945, pemerintah juga mempunyai kewenangan membuat undang-undang)- untuk mengubah undang-undang tertentu. Dalam legislative review, setiap orang tentu bisa saja meminta agar lembaga yang memiliki fungsi legislasi melakukan revisi terhadap produk hukum yang dibuatnya dengan alasan, misalnya, peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat secara horizontal. Lebih lanjut, dapat dibaca dalam artikel Praktik Legislative Review dan Judicial Review di Indonesia.
Lain halnya jika suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (“MA”) sebagaimana disebut dalamPasal 9 ayat (2) UU 12/2011. Ketentuan ini juga sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945. Jadi, Mahkamah Agung-lah yang berwenang menguji dan membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda lainnya soalbagaimana jika yang bertentangan dengan UUD 1945 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (“TAP MPR”)? TAP MPR merupakan salah satu jenis peraturan yang dapat kita ketahui kedudukannya pada hierarki peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (1)UU 12/2011:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam Penjelasan Umum UU 12/2011 antara lain disebutkan bahwa sebagai penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam UU 12/2011 yaitu penambahan TAP MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah UUD 1945.
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” menurut penjelasan Pasal 7 huruf b UU 12/2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Namun, apabila TAP MPR bertentangan dengan UUD 1945, maka MK tidak berwenang menguji materiil TAP MPR tersebut. Dalam artikel MK Tak Berwenang Uji TAP MPR, diberitakan bahwa Majelis MK menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 6 TAP MPR No. 1/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum MPR Tahun 1960 sampai 2002 yang dimohonkan putri mantan Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri. Alasannya, Mahkamah merasa tidak berwenang menguji TAP MPR.
Dalam artikel tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyebut bahwa berdasarkan Lampiran IIA Tap MPRS No. XX/MPRS/1966, Pasal 3 TaP MPR No. III/MPR/2000, dan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, kedudukan TAP MPRS/MPR ditetapkan secara hierarkis berada di bawah UUD 1945 dan di atas undang-undang. Karena itu, TAP MPRS/MPR mempunyai kedudukan yang secara hierarkis berada di atas undang-undang, maka berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 pengujian terhadap Ketetapan MPRS/MPR tidak masuk dalam kewenangan MK. Kewenangan MK disebutkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk ruang lingkup kewenangan Mahkamah.
Lantas, siapa yang berwenang menguji TAP MPR?
Kasubdit Pembinaan dan pengembangan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Ratna Indah Cahyaningsih, dalam artikel Problematika Pengujian TAP MPRmengakui secara yuridis-formal tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya. UUD 1945 pasal 24 ayat (1) juga hanya mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Untuk pengujian TAP MPR tidak terdapat dasar hukum lembaga mana yang berwenang melakukan pengujian.
Masih bersumber dari artikel yang sama, Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengajukan pandangan alternatif. Menurut dia, oleh karena eksistensi TAP MPR sudah menjadi materi muatan undang-undang, maka cukup mengajukan pengujian undang-undang terkait. Dalam hal ini pasal 7 UU 12/2011. Akan tetapi, mengenai pengujian peraturan yang bertentangan dengan TAP MPR, Irman tak menyinggung secara langsung. Ia hanya mengingatkan bahwa undang-undang sekalipun harus tunduk pada TAP MPR. Apalagi peraturan di bawah undang-undang.
Sebagai tambahan referensi, Anda dapat pula membaca artikel Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Ke Mana Mengujinya?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar