Rabu, 18 Maret 2015

Putusan Verstek

Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci mengapa surat kuasa yang dimiliki kedua pengacara/advokat tersebut dianggap tidak sah sehingga majelis hakim memutuskan perkara secara verstek. Apakah hanya berdasarkan pernyataan kedua pengacara ataukah karena suratkuasa tidak memenuhi syarat? Namun yang jelas adalah, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut (pasal 125 ayat [1] HIR).
Walaupun majelis hakim menyatakan surat kuasa kedua advokat tidak sah, hal itu tidak dengan sendirinya berarti kedua advokat itu dianggap tidak berhak mendampingi kliennya. Mengenai keabsahan surat kuasa, kita dapat melihat ketentuan pasal 123 HIR dan pasal 147 RBG yang menyatakan surat kuasa untuk mewakili para pihak dalam proses pemeriksaan di muka pengadilan adalah merupakan surat kuasa khusus.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 dan SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 menyebutkan syarat surat kuasa khusus yang sah, yaitu:
  1. menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperkara di pengadilan;
  2. menyebut kompetensi relatif di Pengadilan Negeri mana surat kuasa khusus itu digunakan; dan
  3. menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak dan menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif artinya tidak dipenuhinya satu syarat mengakibatkan surat kuasa tidak sah.
Selain itu, SEMA No. 01 Tahun 1971 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak boleh menyempurnakan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat. Putusan MA No. 1912 K/Pdt/1984 menegaskan bahwa surat kuasa khusus yang tidak menyebutkan subjek dan objek sengketa tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa seperti ini dianggap masih bersifat kuasa umum sehingga tidak dapat dipergunakan untuk beracara di muka pengadilan.
Jadi, apabila majelis hakim menyatakan surat kuasa tidak sah tidak selalu berarti advokat penerima kuasa tidak berhak menerima kuasa, tapi terdapat alasan-alasan lain yang menyangkut syarat-syarat sahnya suratkuasa khusus.
Terlepas dari itu, pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar