Jumat, 20 Maret 2015

Dimintai Uang Saat Melamar Bekerja

ejabat atau pegawai yang meminta atau menerima sejumlah uang dalam seleksi penerimaan pegawai dapat dituntut dengan UU Pemberantasan Korupsi.

Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
Ulasan:
Kami berasumsi bahwa pejabat instansi yang Anda maksud termasuk sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
 
Jika pejabat yang Anda maksud meminta sejumlah uang dengan memaksa, maka berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”), pejabat tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
 
Pasal 12 UU 20/2001:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a.    …;
b.    …;
c.    …;
d.    …;
e.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
f.     …;
g.    …;
h.    …;
i.     ….
 
Jika jumlah uang yang diminta kurang dari Rp 5.000.000,00, maka ketentuan pidana Pasal 12 UU 20/2001 tidak berlaku. Pidana berlaku adalah pidana dalam Pasal 12A ayat (2) UU 20/2001, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 
Sebagai contoh, sebagaimana dikutip dari news.detik.com,pada Januari 2015 lalu Bareskrim Mabes Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dalam seleksi CPNS 2014 di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Dalam perkara itu, seorang pelaksana harian Kepala Bagian Kepegawaian Kabupaten Musi Rawas Utara, M Rifai telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Jo Pasal 15 UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mengenai apa yang bisa dilakukan oleh Anda, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi, bergantung pada jabatan orang tersebut).
 
Dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”), masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk:
a.    hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b.    hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.    hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d.    hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e.    hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal:
1)    melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, b, dan c UU 31/1999;
2)    diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
Kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi, Pemerintah memberikan penghargaan (Pasal 42 ayat (1) UU 31/1999).
 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar