Jumat, 13 Maret 2015

Pencabutan Pemberian Tanah Garapan


Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak mengatur tentang hak garap. Bahkan sejumlah literatur hukum pertanahan justru mengaitkan tanah garapan dengan pemakaian tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya dan pendudukan tanah secara tidak sah (onwettige occupatie).
 
Akan tetapi, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?, walaupun mengenai tanah garapan tidak ada dalam UUPA, kita dapat melihat definisinya dalamKeputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
 
Sehubungan dengan hal tersebut sebenarnya kami perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang menjadi dasar kepala kampung (kades) memberikan surat lahan garapan kepada Anda atau keluarga Anda. Dalam praktiknya (sebagaimana sesuai dengan definisi tanah garapan di atas), memang pemberian lahan garapan biasanya didasarkan pada Surat Perjanjian Lahan Garapan. Dengan demikian tunduk kepada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yaitu:
1.    Para pihak sepakat untuk terikat dalam perjanjian;
2.    Para pihak cakap secara hukum dalam membuat perjanjian;
3.    Merupakan suatu hal tertentu;
4.    Sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pemberian atau peralihan hak menggarap tanah berkaitan erat dengan legalitas kepemilikan tanah dan sekaligus legalitas perjanjian. Mengingat hak menggarap adalah hak yang tidak atau belum diatur oleh UUPA.
 
Interpretasi atau konstruksi hak menggarap yang masih berada pada wilayah perdebatan, dan pada akhirnya secara lokal melahirkan peraturan daerah sebagai landasan hukum sementara, telah menjadikan surat keterangan menggarap dan surat pernyataan menggarap sebagai berkaitan dengan subyek hukum. Sebab suatu peralihan atas benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, selalu membutuhkan kejelasan atas subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.
 
Apabila status obyek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah dapat dipastikan bahwa perjanjian tersebut dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.
 
Dengan demikian perjanjian (jual beli) tersebut tidak memenuhi syarat obyektif. Apabila syarat obyektif suatu perjanjian tidak terpenuhi, maka akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut ialah perjanjian batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian maka tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim, atau dalam Bahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian tersebut adalah “null and void”. 
 
Demikian hal ini kami sampaikan. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
3.    Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5396d67d3687b/lt5396d769df3c4.jpg

8849 HITS
DI: PERTANAHAN & PERUMAHAN
SUMBER DARI: S&H ATTORNEYS AT LAW
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar