Rabu, 18 Maret 2015

Syarat – syarat peralihan hak karena Hibah (umum)

Syarat – syarat peralihan hak karena Hibah (umum) :
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya
3. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir )
4. KTP suami istri (pemberi hibah)
5. pernyataan belum kawin (pemberi hibah)
6. Surat pernyataan dan pasal 99
7. Bukti setor BPHTB
8. Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena Bagi Waris :
9. Sertifikat
10. Salinan Akta sebelumnya
11. SPPT & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
12. Surat keterangan silsilah waris
13. KTP ahli waris (pemberi hak waris)
14. KTP ahli waris (penerima hak waris)
15. Bukti setor BPHTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar