Jumat, 13 Maret 2015

Berapa Lama Seseorang Menyandang Status Tersangka?

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 14Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Definisi serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan (Pasal 1 angka 21 Perkapolri 14/2012).
 
Mengenai berapa lama seseorang menjadi tersangka, ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan tersebut. Karena selama proses penyidikan tersebut berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka.Sedangkan jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
 
Selain itu, seseorang juga bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
 
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan apabila: (lihat Pasal 76 ayat (1) Perkapolri 14/2012)
a.    tidak terdapat cukup bukti;
b.    peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
c.    demi hukum, karena:
1.    tersangka meninggal dunia;
2.    perkara telah kadaluarsa;
3.    pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
4.    tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
 
Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya (Pasal 76 ayat (3) Perkapolri 14/2012). Sebagai referensi mengenai penghentian penyidikan, Anda dapat membaca artikel Apakah Perkara yang Sama Bisa Dua Kali di-SP3?
 
Kemudian apakah mengenai dapat dilakukan praperadilan atas status seseorang sebagai tersangka, maka kita perlu melihat apa saja yang dapat dimintakan praperadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP, tentang:
a.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.    sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Sebagai referensi, silakan baca artikel Objek Praperadilan Menurut KUHAP.
 
Pada praktiknya, status seseorang sebagai tersangka dapat dijadikan objek praperadilan, seperti yang pernah diberitakan dalam artikel Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan ChevronYang teranyar adalah putusan dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagaimana diberitakan dalam artikel Ini Rekaman Putusan Praperadilan Budi Gunawan. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan. Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.
 
Perlu diketahui bahwa tidak adanya jangka waktu penyidikan terkadang membuat proses penyidikan begitu lama sehingga muncul kekhawatiran secara de facto sebenarnya penyidikan telah dihentikan namun penyidik tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini yang mendorong LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan praperadilan. Salah satunya untuk mengetahui apakah satu perkara memang masih sedang disidik atau malah sudah dihentikan penyidikannya. Lebih lanjut silakan baca artikel Praperadilan, SP3, dan Egoisme Sektoral Aparat Hukum.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar