· Beberapa perbedaan antara sistem
hukum eropa kontinental dengan sistem anglo saxon sebagai berikut :
- Sistem hukum eropa kontinental
mengenal sistem peradilan administrasi, sedang sistem hukum anglo saxon
hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
- Sistem hukum eropa kontinental
menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi
sedangkan sistem hukum anglo saxon dikembangkan melalui praktek prosedur
hukum.
- Hukum menurut sistem hukum
eropa kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut sistem
hukum anglo saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh
masyarakat.
- Penemuan kaidah dijadikan
pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi
bersifat konsep atau abstrak menurut sistem hukum eropa kontinental sedang
penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian
perkara menurut sistem hukum anglo saxon.
- Pada sistem hukum eropa
kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada
sistem hukum anglo saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu
lembaga equaty. Lembaga ibi memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi
terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
- Pada sistem hukum eropa
kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada sistem
hukum anglo saxon tidak ada kodifikasi.
- Keputusan hakim yang lalu
(yurisprudensi) pada sistem hukum eropa kontinental tidak dianggap sebagai
kaidah atau sumber hukum sedang pada sistem hukum anglo saxon keputusan
hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
- Pada sistem hukum eropa
kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis,
tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada sistem hukum anglo
saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
- Pada sistem hukum eropa
kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum
didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada sistem hukum anglo
saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.Pada sistem hukum eropa
kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada sistem hukum
anglo saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit.
Kesimpulan
Sistem hukum Anglo Saxon ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurispudensi. Sumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan
hakim/pengadilan. Dalam sistem hukum ini peranan yang diberikan kepada seorang
hakim sangat luas.
Sistem yang dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang didasarkan
atas hukum Romawi disebut sebagai sistem Civil law. Sistem Civil Law mempunyai
tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada
preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan sistem
peradilan bersifat inkuisitorial.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
Bentuk-bentuk sumber hukum dalam arti formal dalam sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, kebiasaan-kebiasaan, dan yurisprudensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar