Terkait dengan pertanyaan Anda, kami akan menjawabnya satu per satu sebagai berikut:
1. Sebagai informasi, klausula yang Anda sebutkan yaitu klausula "setelah berhenti kerja, selama 12 bulan tidak boleh bekerja di bidang yang sama, kalau dilanggar dikenakan denda sebesar 1 tahun gaji" merupakan klausula non-kompetisi (non-competition clause atau non-compete clause).
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Chandra Kurniawan dalam artikel yang berjudul Menyoal Non-Competition Clause dalam Perjanjian Kerja,non-competition clause adalah sebuah klausul yang mengatur bahwa tenaga kerja setuju untuk tidak akan bekerja sebagai karyawan atau agen perusahaan yang dianggap sebagai pesaing atau bergerak pada bidang usaha yang sama untuk periode atau jangka waktu tertentu setelah tanggal pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.
Chandra juga mengutip pada pengertian non-competition clause yang terdapat di Black’s Law Dictionary. Black’s Law Dictionary mendefinisikan non-competition covenant sebagai a promise usually in a sale-of-business, partnership or employment contract, not to engage in the same type of business for a stated time in the same market as the buyer, partner or employer.
Melihat pada pengertian dalam Black’s Law Dictionary, sebenarnya penggunaan non-competition clause tidak hanya terbatas pada hubungan antara perusahaan dengan pekerjanya, tetapi juga digunakan dalam hubungan kemitraan dan lain-lain.
Jika dihubungkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Selain itu dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU Hak Asasi Manusia”), dikatakan juga bahwa setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
Melihat pada ketentuan kedua pasal tersebut jelas bahwa non-competition clause melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Asasi Manusia.
Walaupun dalam perjanjian ada yang dinamakan asas kebebasan berkontrak, yang mana para pihak dapat menentukan sendiri isi perjanjian, akan tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi. Sebagaimana dijelaskan oleh J. Satriodalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya(hal. 36), dalam kebebasan berkontrak, orang pada asasnya dapat membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Oleh karena itu, pada dasarnya non-competition clause yang terdapat pada perjanjian kerja tersebut melanggar ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Asasi Manusia.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian ini juga mengikat para pihak yang membuat perjanjian itu dan berlaku sebagai undang-undang (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Yang berarti bahwa pihak Bridal A dapat menggugat teman Anda atas dasar wanprestasi (berdasarkan perjanjian tersebut). Mengenai apakah nantinya perjanjian yang dibuat tersebut batal demi hukum atau tidak (karena melanggar syarat sah perjanjian yang objektif yaitu suatu sebab yang halal), Hakim yang akan memutuskannya.
2. Pada dasarnya, non-competition clause ini menjalankan peranannya setelah hubungan kerja berakhir. Klausula tersebut justru mengatur apa yang tidak boleh dilakukan oleh teman Anda setelah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.
Akan tetapi sebagaimana telah diuraikan pada poin 1, dimana klausula itu sendiri melanggar undang-undang (UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Asasi Manusia), maka klausula tersebut pada dasarnya tidak dapat diberlakukan, dan teman Anda tidak terikat pada klausula tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
J. Satrio. 1999. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya. PT. Alumni: Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar