Minggu, 21 April 2013

Menakertrans Imbau LKS Tripnas Bahas Sistem Pengupahan



Menakertrans Muhaimin Iskandar mengajak Lembaga Kerja (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) membahas sistem pengupahan nasional. Dalam sistem itu diharapkan mengatur upah minimum dan komponen hidup layak (KHL). Sehingga ke depan proses penetapan upah minimum tak menimbulkan kegaduhan tiap tahun.
Muhaimin mengakui pembentukannya tak mudah dan lembaga yang terdiri dari unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pemerintah itu harus kerja keras menentukan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja dan pengusaha. Bila sistem pengupahan itu dapat dibentuk, Muhaimin berharap pembahasan upah minimum untuk tahun depan dapat dipercepat sehingga penerapannya dapat dilakukan tepat waktu.
Muhaimin menggambarkan sistem pengupahan itu tak hanya mengacu KHL tapi menyangkut variabel produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
Ketua Umum PKB ini berpendapat sistem pengupahan yang baik harus memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, tetap memperhitungkan kemampuan pengusaha agar proses produksi tetap berjalan dan memberikan keuntungan bagi pengusaha. Serta dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat. “Kita berharap Triparit dapat menemukan formula pengupahan terbaik agar daya saing industri-industri di Indonesia bakal meningkat dan dapat menarik investor untuk memperluas kesempatan kerja yang dibutuhkan masyarakat,” kata dia di Jakarta, Kamis (18/4).
Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, Muhaimin menyebut pemerintah tak hanya melakukannya lewat penetapan upah minimum yang layak, tapi juga memperbaiki fasilitas kesejahteraan. Contohnya penyediaan fasilitas transportasi, makanan, perumahan dan klinik kesehatan. Dengan begitu hubungan industrial yang kondusif dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri.
Terpisah, anggota LKS Tripnas dari unsur pengusaha, Hasanuddin Rachman, mengatakan regulasi yang ada terkait pengupahan tergolong baik. Namun, dia menyoroti lemahnya pemerintah mengimplementasikan peraturan itu, begitu pula dengan penegakan hukum. Ia menjelaskan dalam memutus upah minimum, sejak era otonomi daerah berlangsung di tahun 2000 diputus oleh pemerintah daerah (Pemda) dan dievaluasi setahun sekali. Menurutnya, rentang waktu evaluasi upah minimum itu tergolong singkat, sehingga pembahasannya kerap memicu gejolak.
Menurut Hassanudin upah minimum itu sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Oleh karena itu setiap pekerja tak boleh diupah di bawah standar tersebut. Namun, dalam menentukan besaran upah minimum mengacu banyak hal seperti inflasi, survey harga beli dan kemampuan perusahaan. Dari berbagai acuan tersebut upah minimum dibahas di tiap Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Kkemudian menyepakati rekomendasi besaran upah minimum yang akan diajukan kepada kepala daerah.
Namun, Hassanuddin melanjutkan ada serikat pekerja melakukan penekanan, menolak rekomendasi itu. Ujungnya, kepala daerah mengubah besaran upah minimum sesuai tekanan serikat pekerja. Mengacu hal itu Hassanuddin melihat di seluruh dunia terdapat upah minimum, namun tak seperti di Indonesia yang dapat berubah karena mendapat tekanan dari kelompok tertentu. Sialnya, upah minimum dirasa sering digunakan untuk mendongkrak popularitas si kepala daerah. Akibatnya, upah minimum saat ini kenaikannya signifikan.
Secara umum, Hassanuddin menganggap besaran upah minimum relatif tak mendongkrak produktifitas karena ditujukan untuk pekerja lajang dan belum berpengalaman atau masa kerjanya kurang dari setahun. Sementara bagi pekerja berpengalaman upahnya tak lagi mengacu upah minimum tapi sesuai produktifitasnya. Mengingat tingginya kenaikan upah minimum, Hassanuddin melihat ada potensi kecemburuan antara pekerja yang masa kerjanya lama dengan yang baru bekerja.
Persoalan pengupahan itu menurut Hassanuddin juga terjadi terkait penetapan KHL. Contohnya tahun lalu, ketika dilakukan evaluasi terhadap 46 KHL dan Dewan Pengupahan Nasonal (Depenas) sepakat untuk menambahkan empat item baru. Lagi-lagi 50 item KHL itu ditolak sebagian serikat pekerja dan Menakertrans menambahkan menjadi sepuluh item. “Menteri menambahkan sendiri jadi 60 KHL,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (19/4).
Atas dasar itu, Hassanuddin menilai ketimbang mengubah regulasi soal pengupahan lebih baik pemerintah menjalankan peraturan yang ada secara konsekuen. “Yang salah itu implementasinya, peraturannya jangan diutak-utik,” tuturnya.
Sementara, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, menyebut penting bagi pemerintah untuk membuat sistem pengupahan yang adil untuk pekerja dan pengusaha. Mengingat selama ini sistem pengupahan dirasa belum mampu memenuhi kesejahteraan pekerja maka pembahasan sistem yang baru itu harus secara objektif melihat kondisi pekerja agar dapat hidup layak.
Selain itu, sistem pengupahan juga penting menekankan tanggungjawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, pemerintah dinilai wajib untuk bertindak karena gagal mengendalikan laju inflasi. Apalagi ada rencana pencabutan subsidi BBM dan menaikan harga TDL. Akibatnya, pekerja menanggung beban berat lewat bermacam kenaikan harga dan upah riilnya menurun.
Tak ketinggalan Timboel menegaskan agar sistem pengupahan yang baru itu menjamin adanya “demokratisasi pengupahan” di tempat kerja. Pasalnya, selama ini terjadi kesenjangan pengupahan antar jabatan. Seperti pekerja level menengah sampai direksi mendapat upah dan fasilitas yang jauh lebih baik ketimbang pekerja di level operasional.
Untuk meminimalisir ketimpangan kesejahteraan itu Timboel berpendapat sistem pengupahan yang baru harus mewajibkan setiap perusahaan menerapkan rasio upah antar tingkat jabatan sebesar 1:25. “Kalau Dirut digaji Rp100 juta, gaji pekerja level terendah minimal harus Rp4 juta. Kalau upah terendah di sebuah perusahaan Rp1 juta, maksimal upah Dirut Rp25 juta,” tegasnya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Jumat (19/4).
Bagi Timboel, rasio tersebut penting untuk diatur karena pekerja, terutama di tingkat operasional sangat berkontribusi secara agregat terhadap produktifitas dan kemajuan perusahaan. Mengacu hal itu pekerja berhak atas keuntungan yang didapat perusahaan. Selaras dengan itu perlu juga diatur dalam sistem pengupahan soal transparansi keuangan perusahaan kepada pekerja. Di samping itu peran pengawasan untuk menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan harus diperkuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar