Senin, 22 April 2013

Aktivisme Yudisial dalam Hukum Internasional


Menurut Keenan D. Kmiec, setidaknya ada lima inti pengertian mengenai aktivisme yudisial (judicial activism), yaitu; 1) membatalkan tindakan yang dianngap konstitusional dari cabang kekuasaan negara lain; 2) kesalahan mengikuti preseden; 3) legislasi yang dilakukan yudikatif; 4) merupakan hasil metodologi penafsiran hukum yang dibenarkan; 5) putusan yang berdasarkan hasil. Aktivisme inilah yang lazim ditemukan pada lembaga pengadilan domestik suatu negara.
Pertanyaan menariknya adalah apakah aktivisme yudisial juga timbul dalam konteks hukum
Aktivisme Yudisial
Aktivisme Yudisial
internasional? inilah inti pertanyaan dari artikel Fuad Zarbiev, pemenang James Crawford Prize of the Journal of International Dispute Settlement  dengan “Judicial Activism in International Law – A Conceptual Framework for Analysis
Zarbiev memulai artikelnya dengan membuat variabel-variabel tentang apa itu aktivisme yudisial yang kemudian digunakan dalam perspektif hukum internasional. Alasan Zarbiev mengangkat isu aktivisme yudisial dikarenakan tidak banyak akademisi dan praktisi hukum internasional yang membahas soal aktivisme yudisial. Padahal praktik pada lembaga-lembaga peyelesaian sengketa internasional telah menunjukkan secara eksplisit adanya suatu aktivisme yudisial itu sendiri (contoh; konsep kewajiban erga omnes yang lahir dalam putusan ICJ pada kasus Barcelona Traction, 1970)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar