Hingga kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan Provinsi Sumut Ridwan Bustam. Padahal Ridwan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Januari 2013 dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional di Sekwan Provinsi Sumut pada masa bakti Tahun 2004-2009 yang merugikan negara Rp4 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Bustam disebabkan yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Meski panggilan pertama telah dilayangkan, Ridwan tetap mangkir. Pekan depan, penyidik mengagendakan kembali pemanggilan terhadap Ridwan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sudah kita jadwal ulang pemanggilannya. Panggilan pertama memang sudah dilayangkan, tapi karena dia sakit makanya tidak jadi diperiksa. Saat itu penasehat hukum tersangka juga membawa surat pemberitahuan dari RS Haji Medan yang menyatakan tersangka sakit jantung. Makanya kita agendakan ulang lagi pemanggilannya,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik belum melihat hasil lengkap pemeriksaan Ridwan selama menjalani operasi di Penang Malaysia. Chandra mengaku pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari penasehat hukum tersangka.
Chandra juga mengatakan dalam perkara ini tersangka sudah mengembalikan Rp900 juta dari sekitar Rp 4 miliar jumlah kerugian negara yang dituduhkan kepadanya. Uang tersebut dikembalikan Ridwan secara cicil. Bahkan penyidik juga berencana untuk menyita aset tersangka. Namun penyidik masih menunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan tersangka. “Dia sudah kembalikan uang kerugian negara dengan mencicil. Terakhir kali, tersangka mengembalikannya pada Januari lalu sebesar Rp100 juta,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar