Rabu, 24 April 2013

Seleksi Hakim Agung, Anggota DPR Beda Pandangan


Anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding mengatakan pemilihan hakim agung lewat fit and proper test merupakan wewenang lembaga legislatif dalam menjalankan mekanisme persetujuan seperti yang termuat Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. DPR menilai persetujuan tidak dapat diberikan serta merta tanpa mengetahui kapabilitas seorang calon hakim agung.
“Calon hakim agung yang diusulkan KY tidak serta merta harus disetujui oleh DPR. Harus ada proses penilaian, harus ada proses pemilihan untuk dapat disetujui atau tidak oleh DPR,” kata Syarifudin saat memberikan tanggapan DPR dalam sidang lanjutan pengujian UU MA dan KY di Gedung MK, Selasa (23/4).
Suding menegaskan fit and proper test harus dijalankan DPR untuk menguji sejauhmana kapabilitas seseorang sebelum memangku jabatan publik termasuk hakim agung. “Kewenangan DPR dalam rangka menyetujui calon hakim agung yang diusulkan KY. Hampir semua jabatan publik diseleksi DPR,” tegas dia.
Karena itu, menurut Suding pelaksanaan fit and proper test calon hakim agung tidak dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya, kewenangan DPR memberikan persetujuan calon hakim tidak bisa sembarangan, tetapi dengan proses pemilihan. “DPR memberikan persetujuan melalui seleksi. Ini untuk mengetahui kapabilitas seseorang,” kata politisi dari fraksi Hanura ini.
Hanya menyetujui
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy justru berpendapat berbeda. Secara pribadi, dia berpendapat DPR seharusnya hanya menyetujui calon hakim agung yang diusulkan KY, tidak perlu ikut memilih para calon hakim agung.
“Sebenarnya saya pribadi, kalau perlu DPR hanya memberikan persetujuan saja (dalam seleksi hakim agung),” kata Tjatur saat berbicara dalam peluncuran buku Biografi Ketua KY Eman Suparman yang berjudul Penjaga Marwah Hakim di Gedung KY, Selasa (23/4).
Menurutnya, DPR seharusnya tidak terlalu disibukkan dengan urusan teknis dalam fit and proper test seleksi hakim agung agar DPR lebih fokus pada tugas-tugas legislasi yang sudah begitu banyak. “Apalagi, dalam UUD 1945 tidak menyebutkan angka-angka (kuota 3 : 1) dalam pemilihan seleksi hakim agung di DPR,” kata Tjatur.
Karena itu, hal-hal teknis dalam seleksi calon hakim agung sebaiknya diserahkan kepada pemerintah. “Pekerjaan fit and proper test segala macam diserahkan kepada pemerintah saja, DPR hanya menyetujui seperti pemilihan Panglima TNI dan Kapolri,” tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah LSM, seorang calon hakim agung (CHA) Syafrinaldi, tiga CHA Made Dharma Weda, RM. Panggabean, dan St. Laksanto Utomo mempersoalkan kewenangan DPR untuk memilih seleksi calon hakim agung seperti termuat dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY.
Menurutnya, makna “pemilihan” dalam pasal-pasal itu tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya berbunyi ‘DPR memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY.’
Keberadaan pasal-pasal dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional para pemohon untuk menjadi hakim agung. Alasannya, sudah jelas dalam Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 disebutkan kalau kewenangan DPR hanya sebatas menyetujui, bukan memilih hakim agung. Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan makna memilih sebagai sebagai menyetujui sesuai Pasal 24A ayat (3) UUD 1945. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar