Sabtu, 27 April 2013

Benarkah Alasan Pengajuan PK Tak Boleh Lebih dari Satu?


Peninjauan Kembali (“PK”) merupakan salah satu bentuk upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun landasan filosofis yang terkandung dalam upaya hukum luar biasa PK ini ialah untuk memberikan rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan, dengan jalan membuka kembali perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Alasan-alasan yang dapat dipakai dalam mengajukan PK, diatur di dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(“UU MA”) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009, yakni :
 
“ Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdatayang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.      apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.      apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.      apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.      apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.      apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.       apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
 
Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan dalam PK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 67 UU MA ini tidak bersifat kumulatifArtinya, tidak diwajibkan semua alasan harus terpenuhi baru bisa diajukan PK. Apabila hanya terdapat salah satu alasan saja yang terpenuhi dalam Pasal 67, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, jika Anda memiliki surat-surat bukti baru serta mengetahui tentang adanya kekhilafan hakim, maka kedua alasan tersebut dapat diajukan sekaligus sebagai alasan PK Anda.
 
Sedangkan, yang dimaksud dengan novum apabila dilihat berdasarkan pengertian “Kamus Besar Bahasa Indonesia” ialah “alasan atau peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul (ditemukan) dari suatu masalah yang sedang diperkarakan; bukti-bukti baru.” Sementara, definisi novum menurut “Kamus Hukum” terbitan Aksara Baru ialah“alasan/peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul di kemudian hari”. Di dalam proses PK perkara perdata, definisi novum dapat dilihat pada rumusan Pasal 67 huruf b UU MA yakni “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
 
2.      Jangka waktu pengajuan PK yang didasarkan pada adanya novum dapat dilihat pada ketentuan Pasal 69 UU MA:
 
“Pasal 69
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hariuntuk:
a.      yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b.      yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.      yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.      yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
 
Dari pengertian Pasal 69 UU MA tersebut dapat dilihat bahwa tenggang waktu dalam mengajukan novum ialah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti, yang mana tanggal dan hari ditemukannya itu harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.
 
3.      Dalam pengajuan novum ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf b UU MA, maka surat-surat yang diajukan sebagai bukti baru tersebut (novum) harus terlebih dahulu dinyatakan di bawah sumpah serta disahkan oleh pejabat yang berwenang mengenai hari dan tanggal ditemukannya surat-surat tersebut.
 
Menurut Yahya Harahap, S.H. di dalam buku “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, pengertian pejabat yang berwenang dapat diklasifikasi sebagai pejabat yang memangku jabatan pemerintah umum, maupun pejabat yang bertugas di bidang tertentu. Misalnya, camat atau kepala desa dapat dikategorikan sebagai pejabat yang berwenang untuk mengesahkan pernyataan sumpah pemohon PK atas penemuan surat bukti, sepanjang surat bukti tersebut ada kaitan dan korelasinya dengan fungsi dan kewenangan pejabat tersebut (jika surat tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh camat atau kepala desa misalnya). Atau bisa juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang membuat akta atas tanah, pejabat KUA yang membuat akta nikah, dan juga terhadap Hakim dan Panitera, di hadapan mereka dapat dinyatakan sumpah dan pengesahan walaupun surat bukti yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan fungsi mereka.
 
Jadi, kurang tepat jika dikatakan pejabat yang berwenang untuk memberi pengesahan dan sumpah tentang hari dan tanggal ditemukannya novum minimal harus berstatus sebagai Camat. Karena Perangkat daerah seperti Lurah (Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 127 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah/“UU Pemda” sebagaimana dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008) maupun perangkat desa seperti kepala desa (Pasal 202 UU Pemda) pun bisa memberi pengesahan dan sumpah terhadap novum tersebut, sepanjang novum tersebut memang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan pejabat tersebut.
 
Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga membantu menjawab permasalahan Anda. Terima Kasih.
 
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar