Rabu, 24 April 2013

Indeks Persepsi Korupsi Hanya ‘Puncak Gunung Es’


Korupsi memang bukan “monopoli” Indonesia semata. Kejahatan yang sudah tergolong sebagaiextraordinary crime ini mewabah di berbagai belahan dunia, bahkan di negara maju. Hal ini bisa dilihat dari Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI), hasil penelitian yang rutin dikeluarkan setiap tahunnya oleh Transparency International.
Misalnya, berdasarkan CPI yang dipublikasikan tahun 2012 kemarin, Transparency International menempatkan Inggris dan Amerika Serikat—dua negara industri maju—di posisi 17 dan 19. Kedua negara ini mendapatkan skor CPI masing-masing sebesar 74 dan 73. Sedangkan Indonesia berada di peringkat 118, dengan skor CPI sebesar 32.
Meski telah menjadi rujukan untuk penelitian mengenai korupsi, ternyata CPI dianggap tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.  Monica Tanuhandaru, Koordinator Program Anti Korupsi di United Nations Office on Drugs and Crime, menganggap bahwa peringkat suatu negara menurut CPI hanya “puncak gunung es” dari keadaan yang sebenarnya.
Pernyataan Monica dilandasi pendapat tentang apa yang ada di masyarakat. Menurutnya, hampir sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap bahwa biaya “ekstra” untuk pelayanan publik, seperti pembuatan akte kelahiran, perizinan, dan lainnya, adalah hal biasa. Jadi, masyarakat tidak menganggap hal ini sebagai korupsi.
“Masyarakat Indonesia justru terlihat permisif, atau mungkin tidak mengerti mengenai konsep dari korupsi itu sendiri,” ujar Monica saat menjadi panelis di Konferensi Antikorupsi yang diselenggarakan International Bar Association dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), di Jakarta, Rabu (24/4).
Monica menunjukkan hasil survei yang pernah dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012. Berdasarkan survei tersebut, Bappenas dan BPS menunjukkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia berada di angka 3,55 dari skala 0 sampai 5.
Meski angka IPAK menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia cenderung anti korupsi, Monica menyoroti hasil survei tersebut. Separuh responden menyatakan wajar saja untuk memberi sesuatu. Baik kepada para tokoh informal atau tokoh masyarakat setempat (RT/RW/Kades) saat melaksanakan hajatan atau hari raya keagamaan.
Monica lebih jauh menggarisbawahi hasil dari survei yang menyatakan, sebagian responden menganggap upaya penyuapan, pemerasan, dan nepostime sebagai adalah wajar. Meski mereka tidak mendukung upaya tersebut.
Berbeda dengan Monica, Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007, justru berkata bahwa CPI yang dihasilkan oleh Transparency International sudah akurat dan menunjukkan kondisi sebenarnya. Hanya saja, Amien menjelaskan bahwa ada bias dalam mengartikan korupsi di Indonesia.
“Dari sudut pandang internasional, korupsi biasanya berarti memberi dan menerima suap [bribery-red]. Namun di Indonesia, korupsi lebih erat kaitannya dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Amien di acara yang sama.
Sebagai contoh, Amien menyebutkan, jika pejabat publik atau penegak hukum ditanyakan mengenai apa itu korupsi, mereka akan merujuk pada pengertian korupsi dalam UU Korupsi, yaitu merugikan keuangan negara.
“Padahal kenyataannya, yang terjadi di lapangan justru lebih banyak kasus bribery dan extortion[pemerasan-red],” lanjut Amien.
Amien mengambil contoh riset yang dibuat oleh Kejaksaan Agung di tahun 2010. Berdasarkan riset ini, lanjut Amien, Kejagung memproses 1.600 kasus korupsi, yang 80 persen terkait kerugian negara. Barulah sisanya terkait penyuapan dan pemerasan.
“Riset Kejagung ini membuktikan bahwa jika ada penyuapan, masyarakat belum tentu melihatnya sebagai korupsi,” tegas Amien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar