Rabu, 24 April 2013

Sony Heru Prasetyo: Penataan IUP Terus Dilakukan


Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara  (UU Minerba) mencoba melakukan perubahan tata kelola tambang minerba. Salah satu yang harus ditata ulang adalah izin-izin yang tumpang tindih. Tetapi masih ada hal lain yang terus disorot masyarakat sehubungan dengan tambang. Misalnya, kontrak-kontrak pertambangan yang dinilai masih merugikan kepentingan Indonesia, dan isu kerusakan lingkungan di wilayah tambang.
Staf Ahli Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian ESDM, Sony Heru Prasetyo menjawab sejumlah pertanyaan atas masalah ini. Ditemui dalam sebuah kesempatan di Denpasar, Bali, lulusan Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya UI ini mengatakan Kementerian ESDM terus melakukan penataan, termasuk menyiapkan regulasi pelaksanaan UU Minerba.  Berikut penuturannya:
Apa saja kelemahan dari Undang-Undang Minerba?
Sebetulnya kalau hal itu ditanyakan kepada pemerintah terkait dengan kelemahan-kelemahannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, itu tidak tepat. Artinya, silahkan ditanyakan kepada orang-orang di luar pemerintah yang konsen dengan permasalahan minerba ini. Cuma jika kita bicara tentang kendala pelaksanaan UU Minerba itu kan sangat general. UU Minerba mengakomodasi berbagai macam wilayah Undang-Undang yang lain, misalnya UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan.
Sekarang yang menjadi masalah adalah ternyata dalam kasus tambang minerba itu banyak kondisi-kondisi yang spesifik, yang tidak bisa diakomodir dalam Undang-Undang yang sifatnya general. Misalnya, dulu kita punya aturan bahwa jika mau menambang harus punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, minimal harus mempunyai luas wilayah sebesar 5000 meter. Ternyata sekarang ada di daerah-daerah, misalnya Bangka Belitung, faktanya luas wilayah 5000 meter per segi itu sudah tidak ada lagi. Jadi kalau tidak ada lagi, di situ otomatis tidak bisa dibuka IUP baru. Aturan mengenai luas wilayah IUP yang 5000 meter itu adalah untuk membatasi izin. Saya sudah sampaikan dalam beberapa kesempatan bahwa data yang ada di Kementerian ESDM mencatat sudah ada lebih dari 10.600 izin. Ini kondisi yang perlu diperhatikan secara serius. Artinya, kalau kita tidak memulai pengetatan maka izin itu akan terus melonjak naik hingga 20.000 izin nantinya, karena mudah sekali memberi izin. Namun, yang menjadi masalah adalah pengawasannya yang tidak ada. Bisa kita bayangkan bahwa ada daerah-daerah yang sudah menerbitkan ratusan izin tapi ternyata mereka tidak mempunyai tenaga pengawas. Harusnya izin itu diawasi, dia punya inspektur tambang kalau di daerah, walaupun kenyataannya di daerah sangat sedikit sekali jumlahnya sehingga tidak sesuai antara izin yang sudah dikeluarkan dengan pengawasannya. Itulah problem yang pertama.
Kemudian yang kedua, penyesuaian kontrak. Jika kita bicara secara hukum penyesuaian kontrak itu harusnya dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sesuai dengan UU Minerba. Secara hukum itu sebetulnya menimbulkan kontradiksi juga, karena di satu sisi pemerintah menghormati asas pacta sun servanda bahwa kontrak itu harus dihormati sebagai Undang-Undang. Tapi di sisi lain pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk mengamandemen kontrak supaya lebih fair. Kenapa lebih fair? Saya contohkan misalnya Freeport. Apakah kita rela Freeport hanya membayar 1 persen royalti sementara aturan yang sekarang 3,75 persen. Jadi untuk pengusaha lokal katakanlah harus membayar 3,75 persen, Freeport yang dari Amerika hanya membayar 1 persen. Dari sisi keadilan hal ini tentu sangat jauh sekali. Oleh karena itu pemerintah terus mengupayakan renegosiasi kontrak yang sudah ada sebelum aturan baru berlaku. Kita juga menginginkan upaya renegosiasi Kontrak Karya bisa dipahami masyarakat bahwa ini sebetulnya juga untuk kepentingan masyarakat. Hal ini bukan berarti pemerintah tidak menghormati kontrak, namun perlu diingat bahwa kondisinya saat ini juga berbeda antara dulu dengan sekarang.
Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya penataan. Salah satunya dengan memperketat masalah perizinan tambang minerba ini. Artinya lebih selektif dalam memberikan IUP. Sekarang kita sudah buat rambu-rambu, bahkan dalam UU Minerba ada ketentuan pidana kalau misalnya penerbit izin itu menerbitkan IUP tidak sesuai dengan kewenangan itu bisa dikenakan sanksi pidana.
Sekarang prioritas pemerintah adalah melakukan penataan dan pengetatan terhadap IUP yang ada supaya ke depan aktivitas industri tambang minerba tetap berjalan dan investasi tidak terkendala.
Apa implikasi dari kelemahan UU Minerba?
Kalau bicara soal implikasi, tentu saja banyak aspek implikasinya dari berbagai macam sisi. Hanya, sekarang yang namanya gugatan akibat ketidakpuasan terhadap sebuah peraturan itu bisa diajukan oleh siapa saja. Terhadap keberlakuan UU Minerba ini kemungkinan akan ada pihak yang sepakat karena merasa diuntungkan dan juga ada pihak yang tidak sepakat terhadap UU ini karena merasa dirugikan. Orang yang merasa tidak sependapat dengan UU Minerba mengatakan bahwa karena kita punya mekanisme gugatan terhadap sebuah peraturan sebagai koridor hukum yang konstitusional, maka silahkan diajukan. Jadi, segala implikasi-implikasi yang menurut sebagian pihak adalah implikasi negatif silakan diajukan untuk diuji sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pemerintah menghormati. Bahkan terhadap putusan Mahkamah Agung yang sebetulnya menurut kami tidak bisa dikeluarkan, kami pun tetap menghormati dan melaksanakan putusan itu. Meskipun kami yang buat aturan tersebut tapi pada saat ada lembaga negara yang menurut Undang-Undang Dasar punya kewenangan untuk mengeluarkan putusan tersebut, ya kita akan menghormatinya.
Bagaimana dengan aturan pelaksanaan atas UU Minerba?
Kalau peraturan pelaksana sendiri sebenarnya aturan ini akan terus ada, kita sudah menyiapkan mungkin sekitar 20 peraturan menteri untuk melaksanakan empat PP yang menjalankan amanat UU Minerba. Sebetulnya sudah hampir semua kita bahas, tapi sekarang yang menjadi masalah adalah ada wilayah pertambangan (WP) yang belum keluar. Kalau WP-nya belum keluar, maka praktis penerbitan IUP juga tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu setelah WP itu keluar nanti akan kita keluarkan aturan mainnya. Sekarang sebetulnya sudah difinalisasikan, terkait dengan rancangan peraturan menteri yang sudah akan keluar, tapi masih menunggu WP.
Bagaimana dengan implementasi peraturan pelaksana tersebut?
Sampai sekarang kita sudah mempunyai 4 PP, bahkan ada satu PP yang sudah direvisi, PP No. 23 Tahun 2010 dengan PP No. 24 Tahun 2012. Kami mengharapkan PP itu agar bisa lebih operasional. Secara umum kita melihat ada kepatuhan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengikuti itu, meskipun ada juga pihak yang tidak mematuhinya. Saya kira kalau kita bicara terkait dengan peraturan pelaksanaannya, ada sebagian pemerintah daerah yang patuh terhadap PP yang sudah keluar. Termasuk juga pengusaha.
Bagaimana aspek penegakan hukum lingkungan dalam UU Minerba?
Terkait dengan lingkungan, kita sudah punya PP khusus tentang itu, PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. Jika kita melihat PP ini maka kita akan bicara mengenai UU Minerba terkait dengan lingkungan. Kalau yang ditanya pidana lingkungan maka pasti mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, tidak mengacu pada UU Minerba. Yang diatur dalam UU Minerba dan PP No. 78 ini adalah reklamasi dan kewajiban perusahaan setelah melakukan aktivitas produksi tambang. Jadi sebelum dia dapat IUP khususnya IUP eksplorasi, dia harus mengurus izin lingkungan terlebih dahulu, kemudian mengurus Amdal. Sehingga pada prinsipnya dia harus punya kelengkapan dokumen lingkungan untuk mendapatkan IUP operasi produksi.
Kalau dia tidak punya kelengkapan dokumen lingkungan maka tentu saja bisa dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Dalam reklamasi, pada dasarnya perusahaan tidak hanya bisa menambang  tapi juga bisa me-recovery, bisa mengembalikan lahan yang sudah rusak. Kita juga punya yang namanya jaminan reklamasi, pada saat mendapatkan IUP perusahaan harus bayar jaminan dalam bentuk deposito. Jika perusahaan tersebut tidak melakukan reklamasi atau me-recovery kerusakan lahan dari aktivitas penambangan maka dana yang dijaminkan itu bisa digunakan untuk menunjuk pihak ketiga atau pemerintah melakukan reklamasi.
Banyak orang meragukan kepastian hukum di sektor Minerba, khususnya di daerah.
Pada prinsipnya kita punya hierarki peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Prinsipnya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Pengaturan apapun yang dibuat oleh pemerintah daerah, itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jadi tidak masalah jika di tataran daerah perda itu mengatur apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Kalau terjadi perbedaan pendapat Pusat dan daerah dalam hal izin tambang?
Tentu saja jika terjadi perbedaan pendapat kan sudah ada forumnya. Forum untuk menyelesaikannya adalah di pengadilan, apakah itu melalui judicial review  di Mahkamah Agung ataukah lewat Mahkamah Konstitusi. Jadi saya kira sekarang dengan adanya dua lembaga itu semua pihak, termasuk pemerintah daerah punya hak untuk menguji aturan yang lebih tinggi. Prinsipnya kita menghormati warga negara, termasuk pemerintah daerah yang melakukan upaya hukum berdasarkan aturan. Kita tidak ingin destruktif, jika ada problem hukum yang dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di daerah. Jika tidak setuju maka ajukanlah ke pengadilan bukan melakukan upaya-upaya yang destruktif.
Apa konsekuensi pengaturan izin tambang minerba bagi pertumbuhan investasi?
Jika kita berbicara mengenai investasi, tentu saja yang namanya tambang minerba ini sangat seksi sekali. Dari tahun 1967 yang namanya investasi di sektor tambang itu sangat besar meskipun tidak sebesar migas. Sekarang sebetulnya dengan kita mengeluarkan kebijakan clean and clear (CnC), sebetulnya dari sisi investasi ini sangat baik sekali, karena sekarang investor yang ingin menanam saham di Indonesia itu hanya tinggal melihat saja. Misalnya, perusahaan yang mau dimasuki itu bagus atau tidak, tinggal kita lihat saja dari status CnC perusahaan yang bersangkutan. Tidak seperti membeli kucing dalam karung. Banyak investor yang sudah menanam saham tapi ternyata izinnya bodong atau statusnya tidak CnC. Sekarang dengan adanya kebijakan CnC ini maka sudah lebih aman karena pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang sudah ada. Mudah-mudahan dari sisi investasi, terkait dengan adanya penataan IUP bisa lebih baik. Kemudian, kebijakan peningkatan nilai tambah juga mendorong para investor untuk menanamkan sahamnya di Indonesia melalui pembangunan smelter. Ini kan peluang bisnis yang luar biasa.
Kita sekarang sudah punya satu Standard Operational Procedure terkait dengan pemrosesan IUP CnC. Kalau ada perusahaan atau pemerintah daerah mengajukan, syaratnya tidak lengkap maka kita akan telpon dan mengarahkannya untuk melengkapi sendiri syaratnya. Apabila sudah melengkapi syarat dengan bukti pemberian sertifikat, maka dia diarahkan untuk datang sendiri ke Kementerian ESDM. Dalam SOP kita menghindari adanya perantara-perantara atau jasa orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang menghubungkan antara pemerintah dengan pihak perusahaan. Sekarang pelaku perusahaan langsung berhubungan dengan pemerintah, bahkan sekarang kita sudah manjalankan sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk proses pemberian IUP CnC.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar