Nelson Tampubolon, Komisioner Eksekutif Perbankan OJK. Foto: Sgp
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga pengawas jasa keuangan yang baru saja dibentuk, namun beberapa program serta amanat dari UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK mulai dijalankan. Salah satunya adalah melakukan perekrutan tim penyidik. Tim ini diperlukan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang muncul pada industri jasa keuangan.
Perekrutan itu sesuai dengan Pasal 49 UU OJK yang mengatur tentang wewenang penyidikan. Namun, Komisioner Eksekutif Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakanbahwa perekrutan penyidik ini masih menjadi pembahasan antara OJK bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Kepolisian.
“Ini masih menjadi pembahasan antara OJK, Kemenkumham dan Kepolisian,” katanya dalam seminar yang bertajuk “Otoritas Jasa Keuangan: Suatu Harapan dan Tantangan Pengawasan Lembaga Keuangan ke Depan” di Jakarta, Kamis (11/10).
Menurut Nelson, koordinasi ini dilakukan mengingat penyidik hanya boleh berasal dari dua institusi yakni Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Yang paling mungkin untuk direkrut pada saat iniadalah dari kepolisian. Namun, Nelson mengkhawatirkan apakahKepolisian memiliki ketersediaan penyidik yang cukup banyak untuk ditugaskan sebagai penyidik di OJK.
Sedangkan PPNS, Nelson menjelaskan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan ini bukanlah PNS. Sehingga, perekturan PPNS masih terkendala oleh status OJK sebagai lembaga yang independen dan bukan milik pemerintah.
Langkah terdekat yang paling mungkin lagi, katanya, adalah menarik penyidik pada Kementerian Keuangan. Hanya saja, penyidik pada Kemenkeu berasal dari perpajakan. “Yang paling dekat itu sebenarnya dari Kemenkeu. Namun apakah bisa penyidik dari perpajakan,” tuturnya.
Sementara jika penyidik di ambil dari pegawai Bank Indonesia (BI) yang diberi pendidikan penyidikan, Nelson tetap menegaskanhal itu sangatrumit. Untuk itu, hal ini masih menjadi diskusi antar lembaga yang bersangkutan guna mengambil langkah yang tepat untuk membentuk tim penyidik di OJK
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azis Azhar bahkan memiliki harapan yang lebih kepada OJK. Sebagai salah satu pihak yang ikut menjadi andil lahirnya UU OJK, ia menginginkan OJK menjadi lembaga yang sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya dan teman-teman menginginkan OJK dapat menjadi lembaga yang modelnya sama seperti KPK,” katanya pada acara yang sama.
Lebih lanjut, Harry menginginkan mekanisme kerja penyidik OJK yang sama dengan KPK. Setelah diberi hak untuk menyelidiki, kemudian kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian, lanjutnya, kejaksaan akan diberikan waktu tiga puluh hari untuk memutuskan kasus bisa naik ke pengadilan atau tidak.
Jika kejaksaan membatalkan perkara dengan alasan tidak memiliki bukti yang cukup atau dinyatakan tidak terbukti adanya tindakan kecurangan atau pidana lainnya, maka DPR akan memanggil pihak kejaksaan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Nanti kita akan panggil pihak kejaksaan kalau kasus itu dibatalkan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar