Rabu, 24 April 2013

Kontrak Pertambangan Diusulkan Wajib Pakai LC



Politisi PKS anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel. Foto: SGP

Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel menyambut positif Keppres soal Pembentukan Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara. Meski sudah memasuki tahun ketiga sejak diamanatkan oleh UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, ia berharap ada kemajuan yang signifikan dalam proses penyesuaian.
 
“Kita berharap dengan dibentuknya tim ini, renegosiasi dan penyesuaian kontrak bisa efektif dan ada hasil yang lebih jelas,” katanya, Senin (16/1), di Jakarta.
 
Dengan terbitnya Keppres ini, Kemal meminta semua perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia untuk kooperatif dalam renegosiasi dan penyesuaian kontrak. Apalagi, hal itu merupakan amanat undang-undang dan bisa dikatakan amanat seluruh rakyat Indonesia.
 
Di samping itu, politisi PKS ini juga menilai pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai besaran pendapatan negara berupa pajak dan royalti dari sektor pertambangan migas dan pertambangan umum terutama batubara. Menurutnya, selama ini Dirjen Pajak dan pemerintah belum mempunyai pegangan data yang akurat untuk menarik pajak dan royalti dari para kontraktor migas dan perusahaan batubara. “Untuk itu harus ada kajian dan basis data yang baik,” tuturnya.
 
Kemal  pun  mendesak pemerintah menetapkan kewajiban penggunaan surat kredit (letter of credit atau L/C) dalam transaksi pertambangan. Dia berpendapat, relatif rendahnya penerimaan pajak dan royalti lantaran transaksi penjualan hasil tambang tidak banyak menggunakan L/C. Data transaksi tak terekam jelas dan pemerintah pun kesulitan memverifikasinya. Dengan L/C akan terlihat berapa nilai transaksi itu sesungguhnya.
 
Seperti diketahui, Tim Evaluasi dibentuk melalui Keppres No 3 Tahun 2012 tertanggal 10 Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota. Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.
 
Keppres menyebutkan tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Selain itu, tim akan menyelesaikan penyesuaian seluruh kontrak yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri sebagaimana diamanatkan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
 
Sebelumnya, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai presiden terlambat mengeluarkan Keppres tersebut. Alasannya sama dengan Kemal, amanat UU Minerba memberikan waktu maksimal setahun bagi pemerintah untuk membentuk tim evaluasi setelah undang-undang disahkan.
 
“Mengevaluasi Kontrak Karya (KK) terhadap undang-undang seharusnya dulu, begitu undang-undang ditetapkan. Kalau sekarang sudah telat tiga tahun,” katanya kepada hukumonline, Jumat (13/1).
 
Ia pun menyayangkan tim renegosiasi yang telah dibentuk sebelumnya, tidak dimanfaatkan dan dioptimalkan pemerintah. Menurutnya, ketidakoptimalan itu menunjukkan karena sejak awal pemerintah tidak memiliki keberanian dan ketegasan untuk permasalahan pertambangan. Marwan berharap, tim evaluasi tidak mengulang apa yang dialami tim renegosiasi.
 
“Mau bikin berapa pun tim kalau tidak ada keberanian dan ketegasan dari pemerintah terutama pemimpin kita, ya percuma. Presiden, tim renegosiasi dan tim evaluasi yang baru dibentuk harus berani,” tandas Marwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar